Imunisasi Bayi di Bantul Tertinggal, Kasus Campak Capai 127 Kasus
Capaian imunisasi dasar bayi Bantul baru 54,43 persen hingga 3 September 2026, masih di bawah target 63,3 persen.
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan mengirim surat ke Pemkab Bantul untuk berkonsultasi terkait status tanah yang sebelumnya dianggap sebagai tanah kas desa (TKD) tapi belakangan ditemukan indikasi berbeda dalam dokumen administrasi.
Plt Lurah Srimulyo, Nurjayanto menjelaskan tanah yang dimaksud adalah Persil 34/Kelas IV seluas 2.750 m². Lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi Bukit Indah Resto & Hotel dan sebelumnya sempat dipersoalkan karena dianggap bagian dari TKD yang dimanfaatkan secara tidak tepat.
BACA JUGA: Tak Punya Kartu Tani, Petani di Bantul Tetap Bisa Tebus Pupuk Subsidi
“Permasalahan ini perlu dibahas komprehensif karena menyangkut kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta tata kelola aset kalurahan,” kata Nurjayanto, Rabu (20/8/2025).
Ia mengungkapkan, persoalan ini tengah dalam penyidikan Polda DIY melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/88/VI/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus/Polda DIY tertanggal 19 Juni 2025, dengan fokus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa. Namun, hasil pendalaman dokumen menyingkap fakta baru.
Berdasarkan buku letter E Nomor 1488, tanah tersebut tercatat sebagai hak milik atas nama Mangun Pawiro. Catatan lain dalam buku papriksan kalurahan tanggal 7 Agustus 1976 juga menyebutkan lahan itu sudah pernah diperjualbelikan kepada Somo Pawiro. “Dengan demikian, menurut dokumen tersebut, tanah itu bukan tanah kas desa, melainkan tanah hak milik,” jelas Nurjayanto.
Kondisi ini membuat perkara yang awalnya terkait maladministrasi TKD berubah menjadi kompleks, karena muncul bukti berbeda mengenai status kepemilikan. “Kami perlu klarifikasi hukum dan administratif agar tidak terjadi tumpang tindih pemahaman maupun kesalahan kebijakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Bantul, Suparman membenarkan pihaknya sudah menerima surat konsultasi dari Kalurahan Srimulyo. “Sudah kami terima hari ini, akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jadwal audiensi sedang direncanakan,” katanya.
Dengan perkembangan terbaru ini, status lahan yang semula dipersoalkan sebagai TKD kini menunggu hasil klarifikasi hukum lebih lanjut antara Pemkab Bantul, Kalurahan Srimulyo, dan instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Capaian imunisasi dasar bayi Bantul baru 54,43 persen hingga 3 September 2026, masih di bawah target 63,3 persen.
Gunung Ile Lewotolok di Lembata, NTT, erupsi dua kali. Kolom abu mencapai 600 meter dan warga diminta menjauhi sejumlah zona bahaya.
MK mengucapkan putusan atau ketetapan empat permohonan uji materiil UU pada Senin, termasuk soal APBN, ITE, Polri, dan KUHAP.
Klasemen Liga Inggris 2026/2027 setelah pekan ketiga. Man City memimpin dengan 9 poin, Arsenal kedua, sedangkan MU berada di posisi ke-11.
Kebakaran kawasan pasar di Kampung Bapouda, Paniai Timur, menewaskan 11 orang. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 40 bangunan.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.