Advertisement
Tak Punya Kartu Tani, Petani Bantul Tetap Bisa Tebus Pupuk Subsidi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Persoalan kartu tani masih menyulitkan sejumlah petani di Kabupaten Bantul.
Slamet, seorang petani jagung berusia 62 tahun asal Tanjung Karang, Patalan, Jetis, mengaku sudah tiga kali mencoba mengurus kartu tani, namun hingga kini tidak kunjung jadi.
Advertisement
“Pembuatannya suruh lewat kelompok tani, diminta ngumpulin KTP, KK, pajak bangunan untuk kartu tani, tapi udah bikin 3 kali ngga jadi-jadi,” ungkapnya saat ditemui di sawahnya, Rabu (20/8/2025).
BACA JUGA: Rp120 Triliun Uang Masyarakat Raib Karena Investasi dan Pinjol
Akibat tak memiliki kartu tani, Slamet kehilangan akses untuk membeli pupuk subsidi. Ia pun terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya jauh lebih mahal.
“Kalau yang subsidi kan satu sak Rp200.000, kalau ngga pakai subsidi sekitar Rp300.000,” keluhnya.
Ia berharap ada penyuluhan dari dinas terkait agar para petani bisa menanyakan langsung perihal kendala pembuatan kartu tani yang tak kunjung rampung. Menurutnya, kebutuhan pupuk semakin sulit didapat, sementara harganya kian memberatkan petani kecil.
Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul, Retno Puji Astuti, menjelaskan bahwa syarat pembuatan kartu tani memang harus melalui kelompok tani. Pengajuan dilakukan lewat ketua kelompok, lalu diteruskan ke penyuluh pertanian di kapanewon masing-masing.
“Pengajuan kartu tani tidak bisa setiap hari, tapi di waktu-waktu tertentu karena nunggu dari pusat sistemnya dibuka,” jelas Retno saat ditemui di kantornya.
Ia menambahkan, pengajuan biasanya dibuka di akhir tahun, tepatnya pada November. Jika terlewat, petani bisa kembali mengajukan melalui ketua kelompok tani atau langsung ke penyuluh pertanian pada bulan Maret atau Juni.
“Itu mungkin miskomunikasinya disitu, mungkin berhenti di kelompok tani atau belum menanyakan ke penyuluh pertanian,” ucapnya.
Meski begitu, Retno menegaskan bahwa petani yang belum memiliki kartu tani tetap berhak mendapatkan pupuk subsidi, asalkan NIK mereka sudah terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
“Nanti petani yang tidak punya kartu tani tapi terdaftar E-RDKK bisa pakai KTP untuk menebus pupuk subsidi,” terangnya.
Retno juga mengingatkan bahwa sebagian petani sebenarnya sudah terdaftar di E-RDKK, hanya saja mereka tidak mengetahui status pendaftarannya. Untuk itu, ia menyarankan agar petani segera mengecek langsung ke kios pupuk subsidi apakah namanya sudah tercantum dalam E-RDKK atau belum.
“Petani bisa langsung mengecek ke kios pupuk subsidi apakah sudah terdaftar E-RDKK atau belum,” katanya.
Agar informasi bisa tersampaikan dengan baik, Retno berpesan kepada kelompok tani untuk aktif menyosialisasikan aturan pupuk bersubsidi dalam setiap pertemuan rutin.
Selain itu, petani juga bisa langsung berkonsultasi ke kantor penyuluhan pertanian di kapanewon masing-masing.
“Misalnya ketua kelompok taninya kurang aktif atau gimana bisa langsung ke penyuluhan minta informasinya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Sebut Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Putri Lisa Mariana
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Tolak Kenaikan PBB, DPRD DIY Dorong Optimalkan CSR
- Tangani Kemiskinan, DPRD Kulonprogo Dorong Pendataan By Name By Address
- 242 Pedagang Diberi Waktu 5 Jam Jualan di Lapangan Pemda Sleman
- Dipicu MJO, Hujan Lebat di DIY Diperkirakan hingga 21 Agustus
- Danais dari Rp1,2 Triliun Dipangkas Jadi Rp500 Miliar, Ini Kata Sultan HB X
Advertisement
Advertisement