Advertisement
ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
Dana Desa. / Ilustrasi Antara
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan Alokasi Dana Desa (ADD) pada 2026 tidak mengalami pengurangan meski terjadi pemangkasan dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Pagu ADD tahun ini tetap sebesar Rp123 miliar, sama seperti alokasi pada 2025. Dana tersebut telah dimasukkan dalam APBD 2026 dan diperuntukkan bagi 144 kalurahan.
Advertisement
Secara persentase ADD justru meningkat menjadi sekitar 12,5% dari dana transfer pusat. Kenaikan persentase ini terjadi akibat adanya kebijakan pemangkasan transfer ke daerah (TKD), sehingga porsi ADD terhadap total dana transfer menjadi lebih besar.
Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh Abdurrahim mengatakan, pagu anggaran untuk ADD di 2026 sudah diketok dan sudan dimasukan dalam kegiatan yang tertuang dalam APBD. Menurut dia, adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) berdampak terhadap pagu yang dialokasikan.
BACA JUGA
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 72 Undang-Undang No.3/2024 tentang Desa, besaran ADD yang diberikan pemkab ke kalurahan minimal 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat. Namun, ia memastikan jumlah yang akan disalurkan lebih dari ketentuan tersebut.
“Ya kalau diprosentasekan, ADD yang disalurkan di tahun ini untuk 144 kalurahan mencapai 12,5 persen dari dana transfer dari Pemerintah Pusat,” kata Waziroh, Minggu (4/1/2025).
Meski demikian, ia mengakui dari sisi alokasi tidak ada perubahan dengan yang dialokasikan di 2025 sebesar Rp123 miliar. Prosentase menjadi naik dikarenakan terpengaruh adanya kebijakan pemangkasan anggaran dari Pusat ke daerah.
“Nominalnya memang sama. Tapi, kalau prosentasenya jadi naik karena tahun lalu hanya 10 persen. Ini bisa naik karena TKD yang ditransfer di 2026, lebih sedikit ketimbang penyaluran di 2025,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, Pemerintah Pusat memangkas TKD yang besarannya mencapai Rp105 miliar. Kebijakan ini berdampak terhadap program kegiatan pemkab, termasuk besarannya ADD yang diberikan ke kalurahan.
“Memang kita harus melakukan efisiensi agar defisit anggaran tidak semakin besar,” katanya.
Menurut dia, tidak ada masalah berkaitan dengan APBD 2026. Pasalnya, sudah ada evaluasi dari gubernur dan telah ditindaklanjuti sehingga bisa segera diundangkan.
“Memang ada catatan yang meminta agar lebih bijak dalam menggunakan anggaran sehingga defisit bisa terus dikurangi,” katanya.
Ditambahkan Sri Suhartanta, Pemerintah Pusat telah mematok batas aman defisit di kisaran 3,35%. Meski demikian, ia tidak menampik kondisi di Gunungkidul masih di kisaran 4%.
“Makanya kami diminta lebih selektif dalam menjalankan program kegiatan serta terus melakukan efisiensi agar defisit tidak semakin membesar,” katanya.
Pemkab Gunungkidul menegaskan komitmen menjaga keberlanjutan pendanaan kalurahan melalui ADD, meski harus menyesuaikan kebijakan efisiensi akibat pemangkasan dana transfer pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jaksa Tuduh Nadiem Tahu Chromebook Bermasalah Saat Pengadaan TIK
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras Picu Retakan Tanah, SDN Kokap di Kulonprogo Rawan Longsor
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari
- Pemkab Kulonprogo Lantik 25 Kepsek Baru
Advertisement
Advertisement



