Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026, Ada 15 Perjalanan
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Ramadan - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Jadwal imsakiyah DIY Kamis 19 Februari 2026 menjadi pedoman penting bagi umat Muslim di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menjalankan ibadah puasa. Berdasarkan jadwal resmi wilayah DIY, waktu imsak jatuh pada pukul 04.16 WIB, sementara salat Subuh dimulai pukul 04.26 WIB.
Selisih 10 menit antara imsak dan Subuh memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan santap sahur sebelum terbit fajar. Momentum tersebut dimanfaatkan sebagai persiapan memasuki waktu puasa yang berlangsung hingga azan Magrib berkumandang sebagai tanda berbuka.
Jadwal imsakiyah DIY ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi Kota Jogja, Sleman, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul. Meski terdapat kemungkinan selisih waktu tipis di beberapa lokasi, secara umum jadwal imsak dan Subuh di DIY relatif seragam sehingga dapat dijadikan acuan bersama.
Berikut rincian jadwal imsakiyah DIY Kamis, 19 Februari 2026:
Imsak: 04.16 WIB
Subuh: 04.26 WIB
Masyarakat diimbau memasang pengingat lebih awal agar waktu sahur tidak terlewat. Pemantauan jadwal imsakiyah DIY juga dapat dilakukan melalui kanal resmi instansi terkait maupun aplikasi penunjang ibadah untuk memastikan ketepatan waktu salat.
Dengan mencermati jadwal imsakiyah DIY 19 Februari 2026 secara saksama, umat Muslim di DIY dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tertib sejak waktu sahur hingga memasuki Subuh, seiring disiplin menjaga ketepatan waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 11 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur dan tarif Rp8.000.
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.