Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Pompa Sumur Bor di Gunungkidul

David Kurniawan
David Kurniawan Senin, 28 September 2026 18:07 WIB
Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Pompa Sumur Bor di Gunungkidul

Kapolsek Karangmojo AKP Suyanto saat menunjukan barang bukti pencurian mesin pompa sumur bor dengan tersangka Gembel di Mapolres Gunungkidul, Senin (28/9/2026)./Istimewa-Humas Polres Gunungkidul\r\n\r\n

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus pencurian mesin pompa sumur bor di Gunungkidul terungkap setelah jajaran Polsek Karangmojo menangkap Gembel, warga Banaran, Playen. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa tersangka diduga telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah.

Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto, mengatakan pengungkapan kasus maling spesialis pompa sumur bor tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan unit mesin pompa pada 18 Agustus 2026.

Saat itu, korban mendapati instalasi sumur bor yang dimiliki mengalami kerusakan. Setelah diperiksa, unit pompa sibel beserta kabelnya telah hilang karena dicuri.

Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap Gembel di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Rabu (23/9/2026).

“Pelaku bisa teridentifikasi karena ciri rambut yang disemir lewat menggunakan kendaraan Satria FU di Jalan Munggur-Ngawis dengan membawa barang yang terbungkus umbul-umbul bendera,” katanya, Senin (28/9/2026).

Pelaku Sempat Berpindah-pindah Tempat Tinggal

AKP Suyanto mengatakan polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan saksi sebelum mengamankan tersangka. Proses pencarian pelaku sempat menghadapi kendala karena Gembel diketahui berpindah-pindah tempat tinggal.

“Terus pindah-pindah tempat tinggal selama delapan tahun terakhir. Kami sudah mencari dari Moyudan, Sleman hingga akhirnya menangkap di Banguntapan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Karangmojo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain mesin pompa, kendaraan yang digunakan untuk mencuri, serta pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, Gembel dijerat Pasal 477 Ayat 41f tetang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

“Hasil penyelidikan juga diketahui bahwa pelaku pernah dihukum di 2016 dan 2022 dalam perkara pencurian di Kota Wonosari,” katanya.

Beraksi di Sejumlah Kapanewon

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, mengatakan pihaknya turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, lokasi pencurian ternyata tidak hanya berada di Kapanewon Karangmojo atau wilayah hukum Gunungkidul.

Aksi pencurian juga terungkap hingga wilayah Bantul. Polisi kemudian merinci sejumlah lokasi yang disebut menjadi sasaran pencurian pompa sibel dan kabel.

Di Kapanewon Karangmojo, tersangka diketahui mencuri pompa sibel di dua TKP. Sementara di Kapanewon Wonosari, terdapat pencurian enam pompa sibel di enam TKP serta pencurian kabel engkel di satu TKP.

Aksi lainnya terjadi di Kapanewon Patuk dengan pencurian kabel engkel di dua lokasi. Kemudian di Kapanewon Playen, pencurian kabel engkel dilakukan di empat TKP.

Sedangkan di Kapanewon Paliyan, polisi mengungkap pencurian kabel di dua TKP.

Rangkaian lokasi tersebut membuat total aksi pencurian yang terungkap mencapai 19 TKP. Kasus ini juga menunjukkan wilayah operasi tersangka tidak terbatas pada satu kapanewon.

“Tersangka juga diketuhi pernah mencuri di Pantai Samas dan Parangtritis di Kabupaten Bantul,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online