Advertisement

Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari

Kiki Luqman
Minggu, 04 Januari 2026 - 20:17 WIB
Sunartono
Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung. - Harian Jogja/Kiki Luqman.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bantul merampungkan pemeriksaan awal dugaan penyalahgunaan APBKal Wonokromo, Kapanewon Pleret, dan menyerahkan hasilnya kepada Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lanjutan.

Pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih berada dalam ranah administratif, yakni mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan kewenangan tanpa masuk pada penentuan kerugian negara.

Advertisement

Dari hasil audit investigasi, Inspektorat menemukan dugaan penggunaan anggaran kalurahan yang tidak sesuai peruntukan serta mengarah pada kepentingan pribadi. Seluruh temuan tersebut kemudian dihimpun dan diserahkan kepada Kejari Bantul sesuai mekanisme penanganan dugaan korupsi pemerintahan desa.

Inspektur Inspektorat Bantul, Trisna Manurung, menegaskan langkah Inspektorat dalam kasus ini masih berada pada tahap administratif dan bertujuan mengidentifikasi indikasi penyalahgunaan kewenangan, tanpa melangkahi proses hukum pidana.

“Pemeriksaan kami hanya sebatas menemukan penyalahgunaan kewenangan saja. Masalah nanti nganu (kerugian negara), biar nanti proses di Kejaksaan Negeri Bantul yang menentukan,” ujar Trisna, Minggu (4/1/2026).

Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman yang dilakukan, ditemukan dugaan penggunaan APBKal Wonokromo yang tidak sesuai peruntukannya dan mengarah pada kepentingan pribadi. Selain itu, Inspektorat juga mencatat adanya pengeluaran anggaran yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Tapi, seperti apa dan apakah itu menimbulkan kerugian negara berapa ya biar nanti kejaksaan saja. Saya tidak mau mendahului,” katanya.

Menurut Trisna, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengatur mekanisme penanganan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan desa atau kalurahan.

“Sesuai dengan nota kesepemahaman itu, ketika kami menemukan indikasi (dugaan korupsi), ya kami harus memberikan informasi itu kepada pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini kejaksaan,” terangnya.

Seluruh temuan tersebut dihimpun melalui audit investigasi yang dilakukan Inspektorat. Berkas laporan hasil pemeriksaan kemudian diserahkan agar dapat ditelaah lebih lanjut oleh Kejari Bantul.

Terkait isu dugaan penyalahgunaan anggaran hingga Rp1,9 miliar, Trisna menyatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenaran maupun validitas angka tersebut.

“Terkait adanya informasi penyalahgunaan anggaran Rp1,9 miliar itu, saya belum bisa sampaikan. Betul tidak, valid tidak, informasi itu kan harus diuji dulu. Karena, kami sebatas administratif,” ujarnya.

Selain itu, Inspektorat juga menelusuri aspek administratif lain, termasuk penggunaan tanda tangan dalam berkas pencairan dana APBKal tahun 2025. Namun, pembuktian keabsahan tanda tangan tersebut akan menjadi ranah kejaksaan.

“Apakah itu tanda tangan autentik atau dilakukan dengan tata cara yang benar, ya biar nanti yang membuktikan Kejari Bantul,” tandas Trisna.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi telah menyerahkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat kepada Kejaksaan Negeri Bantul. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan bahwa dalam laporan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pamong Kalurahan Wonokromo.

“Dalam laporan hasil audit investigasi, Inspektorat menemukan adanya tindakan yang mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan oleh salah satu pamong di Kalurahan Wonokromo yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Halim, Jumat (2/1/2026).

Halim menambahkan, pamong yang bersangkutan saat ini masih berstatus aktif. Namun, jabatan bendahara yang diemban telah dicabut dan digantikan oleh pamong lain sebagai pelaksana tugas.

“Namun, kewenangan yang menyangkut kebendaharaan sudah kami cabut dan kami ganti dengan pamong sebagai pelaksana tugas,” katanya.

Sementara itu, status pamong tersebut sebagai danarto masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. Penanganan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan APBKal Wonokromo kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com pada Senin 5 Januari 2026

Top Ten News Harianjogja.com pada Senin 5 Januari 2026

News
| Senin, 05 Januari 2026, 10:27 WIB

Advertisement

Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali

Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali

Wisata
| Minggu, 04 Januari 2026, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement