Advertisement
Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
Tugu tulisan Kulonprogo the Jewel of Java - ilustrasi - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo melakukan rotasi dan mutasi jabatan pada awal 2026. Sejumlah posisi pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang sebelumnya dijabat pelaksana tugas (Plt) kini resmi diisi pejabat definitif.
Beberapa jabatan strategis yang mengalami perubahan antara lain Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo. Selain level kepala dinas, rotasi juga menyasar aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kepala bidang (Kabid), kepala seksi, hingga kepala subbagian (Kasubbag).
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulonprogo, Sudarmanto, menjelaskan posisi Kadispar kini definitif dijabat Sutarman, yang sebelumnya juga menjabat sebagai Plt. Sementara itu, jabatan Kepala DLH diisi Duana Heru Supriyanta, yang sebelumnya menjabat Plt sekaligus Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Disperpusip) Kulonprogo.
“Pak Sutarman definitif menjadi Kadispar, sedangkan Pak Duana Heru bergeser dan definitif menjadi Kepala DLH,” ujar Sudarmanto, Minggu (4/1/2026).
BACA JUGA
Seiring pergeseran tersebut, jabatan Kepala Disperpusip kini diemban Heriyanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kulonprogo. Selanjutnya, posisi Kepala DPMPTSP diisi Sarji, yang sebelumnya menjabat Sekretaris DPRD Kulonprogo.
Adapun jabatan Sekretaris DPRD Kulonprogo kini dipercayakan kepada Heri Darmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli Bupati Kulonprogo.
Rotasi juga terjadi di level jabatan administrator dan pengawas. Fita Maharani, yang sebelumnya menjabat Kabid Tata Lingkungan DLH Kulonprogo, kini diangkat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulonprogo. Posisi yang ditinggalkannya di DLH diisi oleh Kurniawan Eka Nugraha.
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menegaskan rotasi dan mutasi jabatan ini bukan sekadar rutinitas administratif. Menurutnya, langkah tersebut merupakan strategi untuk memperkuat birokrasi agar mampu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap pergeseran jabatan dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan integritas secara transparan untuk menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang,” kata Agung.
Ia juga menegaskan bahwa rotasi tidak dimaknai sebagai bentuk hukuman bagi ASN. “Saya tegaskan, perpindahan atau rotasi ini bukan karena hukuman, tetapi kita tempatkan di posisi yang lebih sesuai dengan kemampuan dan keahliannya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




