Advertisement

Dua Dukuh Seloharjo Dicopot Seusai Terbukti Curi Gamelan

Kiki Luqman
Senin, 05 Januari 2026 - 19:57 WIB
Sunartono
Dua Dukuh Seloharjo Dicopot Seusai Terbukti Curi Gamelan Bentuk gamelan yang dicuri oleh dua Dukuh. Namun saat ini barang yang dicuri telah dikembalikan lagi kepada pihak Kalurahan. - Harian Jogja/Kiki Luqman.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul, memberhentikan dua dukuh setelah terbukti terlibat pencurian perangkat gamelan milik kalurahan dengan nilai sekitar Rp70 juta.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Oktober 2025 dan terungkap melalui pemeriksaan internal serta rekaman CCTV Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo. Dua dukuh yang dicopot yakni Suharyadi, Dukuh Padukuhan Dukuh, dan Yulianto, Dukuh Padukuhan Kalinampu. Keduanya resmi diberhentikan pada Desember 2025.

Advertisement

Pencurian dilakukan secara bertahap pada 18, 22, dan 28 Oktober 2025. Perangkat gamelan berupa gong, kenong, dan saron dijual kepada pedagang di wilayah Kapanewon Sewon sebelum akhirnya dikembalikan ke kalurahan.

Sekretaris Kalurahan Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan pengusutan kasus bermula dari laporan kehilangan gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo.

Karena belum menemukan titik terang, lurah memerintahkan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui rangkaian waktu kejadian sekaligus ciri-ciri pelaku.

“Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo. Namun saat itu tidak ada satupun yang mengaku mencuri gamelan padahal setiap malam kalurahan ada yang piket jaga yang dilakukan oleh para dukuh secara bergiliran,” ungkapnya, Senin (5/1/26).

“Kejadian pencurian gamelan itu terjadi tiga kali yakni tanggal 18, 22 dan 28 bulan Oktober 2025. Pelakunya diduga kuat sesuai dengan ciri-ciri bentuk tubuh dan lain-lainnya adalah dukun Padukuhan Dukuh,” lanjutnya.

Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, menambahkan bahwa setelah identitas pelaku mengerucut, Suharyadi dipanggil ke kalurahan untuk klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Suharyadi mengakui perbuatannya.

“Selang beberapa waktu Dukuh Padukuhan Kalinampu, Yulianto juga mengaku ikut mencuri gamelan,” katanya.

Badrun menyebut, dengan sejumlah pertimbangan, pihak kalurahan tidak langsung membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Namun, kedua dukuh diwajibkan mengembalikan seluruh perangkat gamelan yang telah diambil.

“Yang dicuri itu gamelan berupa gong tiga unit, kenong tiga unit dan saron 1 buah dengan nilai rupiah sekitar Rp70 an juta,” terangnya.

Seluruh perangkat gamelan tersebut akhirnya dikembalikan ke kalurahan. Diketahui, gamelan sempat dijual kepada pedagang di wilayah Kapanewon Sewon, dan kedua dukuh menjual hasil curiannya di tempat yang sama.

“Motif mencuri gamelan saya tidak tahu dan uang hasil penjualan buat apa saya tidak tahu. Saya hanya minta gamelan yang hilang semuanya kembali jika tidak maka akan diproses hukum,” ucapnya.

Informasi pencurian tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat. Warga Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mendatangi kantor kalurahan dan mendesak agar kedua dukuh diberhentikan karena dinilai telah merusak kepercayaan publik.

“Perbuatannya tidak hanya mencuri gamelan namun melakukan penyelewengan berbagai proyek di dua padukuhan tersebut,” ungkapnya.

Menindaklanjuti tuntutan warga, Pemerintah Kalurahan Seloharjo mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian kepada Bupati Bantul dan instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, serta Panewu Pundong.

“Akhirnya rekomendasi dari Pemkab Bantul turun untuk memberhentikan dua dukuh tersebut. Akhirnya pada sekitar 30 Desember 2025 turun rekomendasi pemecatan terhadap dua dukuh dari Panewu Pundong,” tandasnya.

Pemberhentian dilakukan setelah rekomendasi dari Pemkab Bantul dan Panewu Pundong turun, menyusul desakan warga yang menilai tindakan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah kalurahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut

Mentan Copot 192 Pejabat, 2.300 Izin Distributor Pupuk Dicabut

News
| Rabu, 07 Januari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement