Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Gedangsari Dituntut 2 Tahun Penjara

David Kurniawan
Kamis, 15 Mei 2025 - 14:47 WIB
Sunartono
Mafia Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Gedangsari Dituntut 2 Tahun Penjara Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Sampang, Gedangsari Suharman dituntut dua tahun penjara dalam kasus mafia tanah kas desa untuk tambang tanah uruk pembangunan tol Jogja-Solo. Hingga saat ini proses pembuktian kasus masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, didalam kasus mafia tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari terdapat dua tersangka. Tersangka pertama merupakan Lurah Sampang, Suharman dan satu tersangka lain atas nama Turisti, selaku penanggungjawab di lokasi penambangan sekaligus direktur Perusahaan penyuplai tanah uruk di proyek pembangunan tol Jogja-Solo.

Advertisement

BACA JUGA: Tiga Pekan Jelang Iduladha, Penjualan Hewan Kurban di Bantul Lesu

Menurut dia, untuk berkas Lurah Suharman sudah memasuki tahapan penuntutan dan pledoi dari terdakwa. Adapun sidang penuntutan di Pengadilan Tipikor berlangsung 29 April lalu.

Didalam sidang tersebut, kata Sendhy, lurah nonaktif didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan 11 Undang-Undang tentang Tipikor. Atas dakwaan ini, tersangka dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan selama enam bulan.

“Atas tuntutan ini, terdakwa juga sudah menjalani sidang pembelaan. Pledoi terlaksana dalam sidang yang berlangsung 6 Mei 2025,” kata Sendhy, Kamis (15/5/2025).

Dia menambahkan, untuk berkas Turitsi hingga sekarang masih dalam pemeriksaan saksi. Berkas Lurah Suharman lebih cepat dikarenakan proses penanganan yang lebih dulu ketimbang miliki satu tersangkaa lain.

“Pasti akan kami selesaikan proses hukumnya sampai tuntas,” ungkapnya.

Kerugian atas penambangan tanah kas desa ini diperkirakan mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

BACA JUGA: Jadwal Perpanjangan SIM di Bantul, Kamis 15 Mei 2025

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.

“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

2 Anggota Brimob Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal di Mulia Puncak Jaya

News
| Kamis, 15 Mei 2025, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya

Wisata
| Senin, 12 Mei 2025, 13:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement