Vilmei Tinggalkan Dunia Konten, Ingin Mulai Kerja dari Nol
Vilmei berencana resign sebagai content creator dan bekerja dari nol untuk mengumpulkan Rp100 juta pertama setelah kasus uang Rp1,2 miliar.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Sejumlah fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pembuangan mayat bos pabrik Wajan,Budiyantoro, 38, warga Wirokerten, Banguntapan, yang dilakukan oleh Polres di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021).
Dari sebanyak 57 adegan diperagakan oleh tersangka I, N, 22, dan tersangka II yang juga istri korban, KI, 30, terdapat fakta baru yang dilakukan kedua tersangka.
Tersangka N sempat salat maghrib usai membunuh korban yang saat itu sedang berhubungan badan dengan tersangka KI. Selain itu, N dan KI juga sempat makan sate dan salat isya berjamaah bersama usai membunuh.
"Iya, itu fakta baru. Selain itu, pembunuhan ternyata direncanakan selama sebulan terakhir. Hal ini dibuktikan dengan percakapan di aplikasi chat antara kedua tersangka," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi di sela-sela rekonstruksi.
Selain itu, Ngadi mengungkapkan pengakuan dari tersangka N beberapa waktu lalu terkait lokasi pembunuhan ternyata tidak benar. Sebab, tindak pembunuhan sejatinya tersebut dilakukan di rumah korban. Di mana, sebelum kejadian tersangka N berkomunikasi dengan istri korban, melalui chating dan video call.
Baca juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sleman Meningkat, Ini Penyebabnya
"Dan, saat itu istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” jelas Ngadi.
Atas permitaan tersangka, N pun datang ke rumah korban pada pukul 14.00 WIB dengan jalan menyelinap dan menunggu korban dan istri pulang. Saat korban dan istri korban melakukan hubungan intim, pada saat itu tersangka N langsung menghabisi korban.
"Tersangka KI memberikan kode mendesah keras saat berhubungan badan agar N langsung menjerat korban,” lanjutnya.
Pelaku N, lanjut Ngadi menghabisi korban dengan menjerat leher korban dari belakang menggunakan kawat. Saat korban berusaha berontak dengan berteriak, istri korban yang memiliki tiga anak ini ikut membungkam mulut korban.
Usai korban dipastikan benar-benar meninggal kemudian mayat korban dibungkus dengan kain sprai dan diletakkan di garasi mobil sebelum akhirnya pelaku N membuang mayat korban.
"Saat itu Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil yang digunakan," ungkap Ngadi.
Sebelum membuang mayat korban, N sempat bertemu dengan temannya dan mengajaknya untuk membuang mayat korban.
"Karena tahu ada mayat, teman korban pun menolak. Pelaku kemudian membuang mayat korban di wilayah Sedayu sendirian.
Teman korban ini kami jadikan saksi," ucap Ngadi.
Atas dasar itulah, Ngadi menyatakan KI ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut. Adapun motifnya adalah hubungan cinta segitiga. Selain itu kedua tersangka juga sempat diancam korban akan dibunuh, setelah hubungan asmara keduanya diketahui korban.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Ngadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Vilmei berencana resign sebagai content creator dan bekerja dari nol untuk mengumpulkan Rp100 juta pertama setelah kasus uang Rp1,2 miliar.
BGN mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari penerima MBG. Sekolah internasional dan yang dinilai mampu menjadi bagian dari sasaran.
Film Verity menghadirkan misteri psikologis tentang ghostwriter yang menemukan naskah rahasia milik novelis terkenal yang mengalami kecelakaan.
SM Entertainment mengambil langkah hukum terhadap konten AI ilegal yang menargetkan Yoona serta unggahan jahat yang menyerang Winter aespa.
Bau toilet yang membandel bisa dipicu bakteri hingga kebocoran kloset. Simak 7 cara menghilangkan bau toilet secara efektif di rumah.
Ukuran sepatu yang sama belum tentu terasa pas. Simak faktor yang membuat ukuran sepatu berbeda meski angka pada label serupa.