Kadin dan UGM Jalin Kerja Sama
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Tup,49, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan tindak pencurian palawija milik tetangganya. Tup ditangkap Unit Reskrim Polsek Semanu pada Selasa (1/6/2021) lalu.
Seakan tidak jera, karena Tup sebenarnya juga pernah ditangkap polisi pada 2019 dengan kasus yang sama. Kapolsek Semanu, AKP Ahmad Fauzi mengatakan kasus pencurian yang dilakukan oleh Tup itu terjadi pada Kamis (8/5/2021) lalu di rumah Mulyono, warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Mulyono pulang dari pasar, tidak melihat satu karung kacang tanah kupas yang sebelumnya ia letakkan di teras rumah. Mulyono sempat mencari di sekitar rumahnya namun juga tidak berhasil ditemukan.
Baca juga: Polres Magelang Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Masyarakat Umum, Siapapun Boleh Ikut
“Saat itu karena kerugiannya mencapai Rp2 juta, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Semanu pada 11 Mei 2021,” kata AKP Ahmad Fauzi, Kamis (3/6/2021).
Dari keterangan korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hasil dari pengumpulan informasi itu, ada yang mengetahui Tup beraksi di rumah Mulyono. Dari situ, Tup diamankan tanpa perlawanan. Tup pun mengakui perbuatannya.
“Barang curian berupa kacang tanah kupas satu karung Ia jual ke orang lain. Uangnya kemudian digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Baca juga: Parkir Wisata di DIY Diusulkan Dikelola BUMD
Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmet Ali Bahonar menambahkan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Suzuki RC nopol AB 5155 RB milik tetangganya yang digunakan untuk menjual barang curian tersebut.
Dia mengatakan pelaku selama ini memanfaatkan rumah korban yang sepi, dan menyasar Palawija. “Tup dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, jika ada warga yang merasa kehilangan bisa melaporkan kejadiannya ke Mapolsek Semanu,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menjalin sinergi dengan Perguruan Tinggi.
PAD wisata Bantul baru Rp8,4 miliar hingga Mei 2026, turun dari tahun lalu. Faktor ekonomi dan kunjungan jadi penyebab.
DPAD DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Menjadi Pemuda di Zaman yang Tak Mudah di Rompok Ndeso, Kuwaru RT 02, Kalurahan Poncosari, Bantul.
Wali Kota Jogja Hasto dorong kampung wisata jadi ruang belajar. Turis asing diusulkan ikut mengajar anak-anak.
Jadwal KRL Solo–Jogja Jumat 22 Mei 2026 kembali normal. Cek jam keberangkatan lengkap dari Palur hingga Tugu Jogja.
Perbankan DIY tetap stabil Maret 2026. Aset dan DPK tumbuh, tapi kredit justru turun 1,48%.