Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta per Bulan, Ini Aturannya
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Tamu menikmati sajian kuliner di Rumah Makan Pondok Ingkung, Pantai Depok, Bantul. Foto diambil sebelum pandemi/IST-Rumah Makan Pondok Ingkung
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul meminta kepada para pedagang dan pelaku wisata di Bumi Projotamansari, untuk tidak menyetok barang dagangan cukup banyak, meski mulai akhir pekan ini, objek wisata di Bantul sudah diperbolehkan beroperasional kembali.
Sebab, dalam beberapa hari menjelang akhir pekan, kemungkinan akan ada kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah menyusul kian tingginya angka penularan Covid-19.
“Kami sampaikan ke teman-teman pedagang dan pelaku wisata, jangan kulakan dagangan banyak-banyak dulu. Bisa saja, satu dua hari ini ada kebijakan baru yang berdampak kepada dunia pariwisata,” kata Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Rabu (30/6/2021).
Menurut Kwintarto, meski telah ada Instruksi Bupati Bantul No.16/Instr/2021 yang menyatakan jika objek wisata di akhir pekan di Bantul kembali dibuka, namun bukan berarti pada akhir pekan ini, yakni Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021), objek wisata tersebut benar-benar dibuka. Sebab, ada wacana jika mulai Sabtu (3/7/2021) diterapkan PPKM Darurat yang akan berdampak kepada dunia pariwisata.
“Jadi bisa saja di Inbup diperbolehkan, tapi nanti di Ingub tidak diperbolehkan. Jadi kami mohon teman-teman untuk lebih berhati-hati, kalau boleh asumsikan saja belum buka pada akhir pekan ini,” papar Kwintarto.
Baca juga: Dampak Klaster Hajatan di Srigading Bantul, Aktivitas Ratusan Warga Dibatasi
Sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, meski telah mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No.16/Instr/2021 yang kembali memperbolehkan objek wisata di Bantul dibuka pada akhir pekan, namun kebijakan itu belum sepenuhnya bisa diterapkan.
Sebab, pembukaan objek wisata di Bantul akan dilakukan dengan dua indikator, yakni semua pedagang dan pelaku usaha telah divaksin. Selain itu, angka penularan Covid-19 mengalami penurunan.
“Kalau trennya naik, ya kita tidak mau ambil risiko. Kami juga akan pelajari lebih detail, terkait dengan instruksi gubernur DIY yang menyangkut kondisi wilayah di masing-masing daerah,” terang Halim.
Halim juga memastikan akan mematuhi aturan dari Gubernur DIY baik dalam Instruksi Gubernur maupun Peraturan Gubernur DIY terkait dengan kemungkinan penutupan objek wisata selama pelaksanaan PPKM Darurat.
“Iya [jika instruksi maupun peraturan Gubernur DIY meminta wisata tutup] pasti. Kita harus tunduk pada aturan di atas Perbup,” ucap Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gaji Wantimpres ditetapkan Rp76,5 juta per bulan. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres mendapat fasilitas sesuai ketentuan bagi menteri.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.