3 Moge Disita KPK, Diduga Dibeli Pakai Dana Operasional DJBC
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Sri Sultan HB X. /Ist-Diskominfo DIY
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X siap menerapkan sanksi hukum secara tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya juga ada dalam undang-undang (UU), kami terapkan," kata Sultan HB X saat jumpa pers di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).
Menurut Sultan, penegakan aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) akan dikoordinasikan bersama Satpol PP, Polda DIY, TNI, serta kejaksaan.
Meski demikian, untuk bisa menerapkan aturan itu, dia berharap surat keputusan (SK) gubernur dan SK bupati/wali kota bisa segera diselesaikan sebagai turunan dari Inmendagri.
Menurut Sultan, sudah tidak ada cara lain untuk meredam kasus penularan COVID-19, kecuali dengan mengurangi mobilitas secara sadar dengan mematuhi aturan pengetatan yang diterapkan di Jawa dan Bali itu.
"Prinsip bagaimana pemerintah bisa membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit. Akan tetapi, juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois, bisa menahan diri kalau tidak perlu tidak usah meninggalkan rumah," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Salah satu ketentuan dalam PPKM darurat, antara lain pemda akan menutup sementara tempat-tempat publik terbuka yang selama ini untuk kegiatan pariwisata, seni, maupun budaya.
BACA JUGA: Rekor Lagi, Kasus Covid-19 RI Hari Ini Tambah 25.830
Soal resto atau rumah makan, ditegaskan pula bahwa seluruhnya tidak diperkenankan buka layanan makan di tempat.
"Karena untuk makan, pasti buka masker sehingga tidak tahu sebelah pengunjung tersebut ada yang positif," ujar Sultan.
Ia menyebutkan di DIY PPKM darurat akan berlaku di lima kabupaten/kota tanpa terkecuali.
Untuk mengurangi mobilitas di kawasan Malioboro, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menuturkan bahwa pemkot setempat akan memilah mana pedagang atau toko yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat dan mana yang tidak.
"Yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari tutup. Yang memenuhi kebutuhan sehari-hari memungkinkan buka tetapi dengan daring (pesan antar) ," katanya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK menyita tiga moge dalam kasus korupsi Bea Cukai. Motor diduga dibeli sementara memakai dana operasional khusus DJBC.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di 13 stasiun.
Jadwal KRL Palur-Jogja Selasa 1 September 2026 tersedia dalam 15 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
Trans Jogja disiapkan terintegrasi dengan Grab untuk mengatasi akses halte dan memperkuat konektivitas first mile-last mile.
Jogja Inspira #01 hadir di Ndalem Poenokawan dengan kolaborasi musik, puisi dan sketsa, memperkuat Jogja sebagai episentrum kreativitas seni.
Korban bencana di Nepal utara mencapai 951 orang. Sekitar 590 warga negara asing dari 39 negara masih dinyatakan hilang.