BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp70 Juta kepada Ahli Waris Atlet Selam Jepara
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Jepara yang meninggal saat Porprov 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Direktur PT Gunung Samudera Tirtomas, Robinson Saalino, divonis penjara satu tahun enam bulan oleh serta denda lebih dari Rp8,6 miliar oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Berdasarkan Putusan atas perkara No.34/Pid.Sus/2021/PN Smn, terdakwa diputus bersalah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan/atau tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan/atau melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hal tersebut merupakan kejahatan dan melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a, huruf c dan huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan.
PT Gunung Samudera Tirtomas merupakan perusahaan pengembang kawasan komersial dan villa yang berlokasi di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul. Kawasan komersial yang dikelola PT Gunung Samudera Tirtomas adalah berupa rumah toko dan unit-unit kamar indekos di Sleman. Unit-unit itu lantas dijual kepada investor kemudian dikelola oleh pengembang untuk disewakan.
Sedangkan properti berupa villa di salah satu kawasan pantai Kabupaten Gunungkidul dijual kepada pembeli untuk dimiliki dan dimanfaatkan oleh pembeli sendiri.
Meskipun proyek-proyek properti tersebut belum selesai dibangun, tetapi PT Gunung Samudera Tirtomas telah menerima sejumlah pembayaran dari para investor.
Pembayaran inilah yang seharusnya dilaporkan dalam SPT serta dipenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya. Akan tetapi hal ini justru tidak dilakukan oleh pengelola PT tersebut.
Adapun proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY dimulai akhir 2019. Sementara Putusan Pengadilan Negeri Sleman dibacakan pada 10 Juni 2021.
Itulah sebabnya, putusan pidana tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi siapapun wajib pajak, terutama pengusaha, khususnya pengembang properti agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan benar.
Jika memang wajib pajak mengalami kesulitan dalam proses pembayaran pajak maupun pelaporan SPT, Kanwil DJP DIY melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah DIY selalu terbuka untuk memberikan bimbingan, layanan dan konsultasi secara gratis. Dengan demikian wajib pajak bisa dengan mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Betapapun, pajak dari masyarakat akan kembali untuk masyarakat. Pajak kuat, Indonesia pun maju.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan JKK Rp70 juta kepada ahli waris Syabilla Rizkia Putri Raharja, atlet selam Jepara yang meninggal saat Porprov 2026.
Survei Ipsos 2026 terhadap 23.537 responden di 31 negara menempatkan dokter sebagai profesi paling dipercaya, sedangkan politisi di posisi terbawah.
November 2026 menghadirkan sejumlah fenomena langit, mulai dari parade planet, hujan meteor Leonid dan Taurid, hingga Supermoon Beaver.
Persib Bandung berpeluang memastikan tiket 16 besar ACL2 saat menghadapi Melbourne Victory. Simak syarat dan posisi Maung Bandung di Grup E.
Kenali 7 ciri HP disadap, mulai dari baterai boros hingga aktivitas mencurigakan. Simak cara mengamankan ponsel dan melindungi data pribadi.
Dokumen rahasia NSA mengungkap penyadapan tiga presiden Prancis, mulai dari pembicaraan politik, diplomasi, hingga kontrak bisnis perusahaan.