Sengketa Keluarga Makin Kompleks, Mediator Perlu Kompetensi Khusus

Sunartono
Sunartono Selasa, 13 Oktober 2026 17:32 WIB
Sengketa Keluarga Makin Kompleks, Mediator Perlu Kompetensi Khusus

Sertifikasi mediator diperlukan untuk memperkuat kemampuan hukum keluarga, mediasi syariah, dan penyelesaian sengketa secara digital. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Penyelesaian sengketa keluarga membutuhkan mediator yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga mampu memadukan prinsip syariah, kepekaan keagamaan, dan pemahaman psikologis.

Kebutuhan tersebut menjadi perhatian Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah) Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (FIAI UII) bersama Perkumpulan Ahli Mediasi Syariah Indonesia (AMSI) melalui Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Mediator Angkatan II.

Dekan FIAI UII, Asmuni, mengatakan mediator memiliki peran penting dalam menjembatani perdamaian di tengah berbagai persoalan keluarga. Sengketa yang ditangani dapat mencakup perkara perkawinan, perceraian, pembagian harta bersama, hingga waris.

"Oleh karena itu, diperlukan mediator yang mampu memadukan hukum positif dengan prinsip-prinsip syariah untuk mewujudkan perdamaian," ujar Asmuni.

Pelatihan tersebut berlangsung selama tiga hari dengan 14 sesi materi dan tugas praktik. Melalui program ini, para peserta mendapatkan pembekalan untuk memenuhi persyaratan formal sebagai mediator bersertifikat.

Mediator Perlu Menguasai Proses Mediasi Digital

Selain keterampilan menangani konflik secara langsung, mediator juga dituntut mampu menjalankan mediasi melalui sarana elektronik. Perkembangan ini membuat penguasaan teknologi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas mediator.

Ketua Umum Ahli Mediasi Syariah Indonesia, Agus Suprianto, menjelaskan mediator masa kini perlu memahami penggunaan Administrasi Mediasi Elektronik, Domisili Elektronik terverifikasi, Tanda Tangan Elektronik, hingga memimpin proses mediasi melalui Ruang Virtual Mediasi Elektronik.

Meski demikian, mekanisme manual tetap diakomodasi untuk kondisi darurat, seperti ketika terjadi bencana alam. Dengan demikian, pelaksanaan mediasi dapat menyesuaikan situasi yang dihadapi.

Aspek lain yang menjadi perhatian dalam pelatihan ini adalah persyaratan kompetensi mediator non-hakim. Mengacu pada SK MA No.117/KMA/SK/VI/2018, naskah sumber menyebut mediator non-hakim harus mengikuti pelatihan dari lembaga terakreditasi dengan kurikulum minimal 40 jam pelatihan (JPL).

Dalam program sertifikasi tersebut, AMSI memberikan pembekalan hingga 43 JPL. Materi itu diharapkan membantu peserta memahami aspek teknis sekaligus prosedur yang diperlukan dalam menjalankan peran sebagai mediator.

Agus menegaskan mediasi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan Indonesia. Menurut dia, prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi harus diikuti oleh pihak-pihak yang berperkara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Setiap hakim, mediator, para pihak, maupun kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hakim pemeriksa perkara bahkan wajib menyebutkan dalam pertimbangan putusan bahwa perkara telah diupayakan perdamaian melalui mediasi beserta nama mediatornya," pungkas Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online