BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari 3-20 Juli 2021, beberapa layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jogja tutup sementara. Layanan yang tutup sementara ini mayoritas milik instansi vertikal, sesuai kebijakan dari induk organisasinya.
Adapun layanan yang tutup sementara seperti Polresta meliputi layanan SIM, laporan kehilangan, dan SKCK, layanan Samsat, BPJS, Balai POM, KPP Pratama, Kantor Pertanahan, Bea Cukai, Kantor Imigrasi serta layanan haji dan umrah yang dikelola Kantor Kementerian Agama.
Selain ada beberapa penutupan, layanan lain yang ada di MPP juga melakukan penyesuaian jam operasional. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja, Nurwidihartana, penyesuaian jam operasional MPP yang baru soft launching pada 30 Juni 2021 ini guna mendukung upaya pengendalian penularan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Penyesuaian operasional tersebut terjadi hampir di semua sektor layanan publik yang membuka gerai di MPP Kota Jogja.
Baca juga: PPKM Darurat, Layanan Disdukcapil Kulonprogo Berlangsung Secara Daring, Begini Caranya
"Perlu ada penyesuaian yang harus kami lakukan agar pengendalian kasus Covid-19 dapat berjalan optimal namun layanan publik juga bisa diakses oleh masyarakat," kata Nurwidihartana, Minggu (4/7/2021).
Sementara itu, layanan publik yang diberikan instansi di Pemkot Jogja sebagian besar mengalami perubahan jam operasional. Beberapa di antaranya layanan Jamkesda yang tetap beroperasi pukul 08.00-14.30 WIB tiap Senin hingga Kamis, dan Jumat hanya sampai pukul 13.30 WIB. Adapula layanan pajak daerah, BPHTB dan PBB dilayani pukul 08.00-12.00 WIB tiap Senin hingga Kamis dan Jumat sampai pukul 11.00 WIB.
Sedangkan layanan rekam KTP, perizinan dan pengambilan dokumen dilayani pukul 08.00-10.00 WIB tiap Senin hingga Jumat. "Kalau untuk layanan perbankan, PDAM, koperasi dan badan usaha lainnya disesuaikan dengan jam operasional masing-masing," kata Nurwidihartana.
Perubahan jam layanan tersebut akan selalu dievaluasi sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat. Salah satu alasan penyesuaian jam operasional selama PPKM Darurat lantaran ada pembatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor. Meski begitu, akses terhadap layanan publik tetap diberikan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan. Masyarakat yang hendak mengakses layanan di MPP Kota Jogja diharap memaklumi hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Manchester City dikabarkan sepakat merekrut Allan Elias dari Palmeiras dengan nilai 40 juta euro atau sekitar Rp828 miliar.
Kemenhut menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan setelah karhutla membakar 1.511,55 hektare areal kelolaan di Kalimantan.
Jepang diproyeksikan membutuhkan 820.000 tenaga kerja dalam lima tahun. Pemkab Magelang mendorong SDM lokal meningkatkan kompetensi.
AS mengusulkan biaya pengajuan visa kerja H-1B sebesar 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar, di luar biaya lainnya.
Kemenaker mendorong bursa kerja digital Tangerang terintegrasi PaskerID untuk memperluas akses lowongan bagi pencari kerja.