Britney Spears Rilis Lagu yang Ditulis Bareng Justin Timberlake pada 2001
Britney Spears merilis lagu arsip She’ll Never Be Me yang ditulis bersama Justin Timberlake. Lagu ini masuk edisi 25 tahun album Britney.
Foto ilustrasi Jalan Bantul. /Harian Jogja-Ujang Hasanudin.
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul (Inbub) No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul, Senin (5/6/2021).
Dalam Inbub terbaru itu disebutkan aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong, pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.
Pada Inbub No.18 terdapat larangan memberikan pelayanan makan atau minum di tempat untuk warung makan, pusat kuliner, pedagang kaki lima dan sejenisnya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan pelayanan melalui pesan-antar sampai pukul 22.00 WIB.
Baca juga: 77 Selter Pasien Covid-19 di DIY Bisa Diakses Masyarakat secara Gratis, Ini Syaratnya
“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim dalam Inbub yang ditandatangani Senin (5/7/2021) tersebut.
Selain diktum ke delapan, tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbub yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular. “UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Britney Spears merilis lagu arsip She’ll Never Be Me yang ditulis bersama Justin Timberlake. Lagu ini masuk edisi 25 tahun album Britney.
Menperin Muhammad Sarmuji menilai kewajiban sertifikasi halal 2026 menjadi peluang meningkatkan kualitas produk dan daya saing industri nasional.
DPMPTSP Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik untuk menyempurnakan standar pelayanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Penanganan stunting perlu melibatkan berbagai sektor, mulai dari kesehatan, kemiskinan, pola asuh, hingga lingkungan. DPAD DIY dan DPRD DIY mendorong peningkata
Kemenhub menegaskan Zero ODOL berlaku 1 Januari 2027 tanpa toleransi. Sistem WIM, Ferizy, dan ETLE HUB disiapkan untuk menertibkan truk.
Ketua Komisi D DPRD Sleman M. Arif Priyosusanto mengajak warga peduli terhadap keluarga dengan anak stunting dan meningkatkan pemahaman gizi.