Rekor 11 Pemenang Berbeda! MotoGP Silverstone Siap Hadirkan Kejutan
Jadwal lengkap MotoGP Silverstone 2026, 7-9 Agustus. Rekor 11 pemenang berbeda dan perjuangan Veda Ega Pratama di Moto3.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat memberikan keterangan di depan awak media di Mapolres Bantul, Rabu (14/7/2021)./Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap IZ, 28, warga Srimartani, Piyungan, Bantul, Selasa (13/7/2021) malam. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir tersebut ditangkap karena diduga merusak ambulans milik SAR DIY yang sedang membawa pasien dan melintas di Jalan Wonosari, Selasa (13/7/2021) sore.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, awalnya AA , 27, warga Wonosari, Gunungkidul mengendarai ambulans milik SAR DIY dengan Nomor Polisi K-8489 bersama dengan Muhammad Y, 17, warga Prambanan, Klaten dan Scholastika FP, 17, warga Sendangtirto, Berbah, Sleman, dengan membawa pasien melintas di Jalan Wonosari dari arah barat menuju ke arah timur.
Namun, sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut disalip oleh pengemudi sepeda motor yang berboncengan dan berjalan zig-zag dan berhenti di as jalan. Alhasil, perjalanan ambulans terhambat. AA sempat mempertanyakan kepada pesepeda motor tersebut kenapa berhenti di as jalan. Namun, pertanyaan tersebut justru menyebabkan cekcok.
“Tiba-tiba Muhammad Y dipukul oleh tiga orang yang tidak dikenal yang kemudian dilerai oleh seseorang. Saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras. Diketahui ternyata kaca belakang ambulans telah pecah. Atas kejadian itu AA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul,” kata Kapolres, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Blanko, Ijazah Kelulusan Terpaksa Belum Dicetak
Selanjutnya, petugas yang mendengar laporan langsung bergerak dan pada pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga merusak ambulans tersebut.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan. Pelaku kami ancam Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” lanjut Kapolres.
Sementara terkait dengan motif pelaku, Kapolres mengungkapkan jika pelaku mengaku melempar helm ke kaca belakang ambulans karena kesal terhadap sirine dan klakson ambulans. “Ia meyakini jika ambulans tersebut tidak sedang membawa pasien,” ucap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah helm, dan satu unit ambulans yang dirusak oleh pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal lengkap MotoGP Silverstone 2026, 7-9 Agustus. Rekor 11 pemenang berbeda dan perjuangan Veda Ega Pratama di Moto3.
Pensiun bukan berarti penghasilan berhenti. Simak enam strategi menjaga pemasukan setelah pensiun, mulai dari investasi hingga membangun usaha kecil.
Merayakan perjalanan sembilan tahun di industri lifestyle hospitality, Gramm Hotel by Ambarrukmo menggelar Glorious Gathering di Antasena Ballroom, Jumat (17/7)
Departemen Kehakiman AS mengizinkan pegawai federal menggunakan TikTok di perangkat pemerintah setelah restrukturisasi kepemilikan dan pengelolaan data pengguna
Joan Mir resmi meninggalkan Honda dan bergabung dengan Gresini Ducati mulai MotoGP 2027. Juara dunia 2020 itu rela melepas status pembalap pabrikan demi kembali
Sedang mencari HP gaming flagship terbaik 2026? Simak perbandingan Asus ROG Phone 9 Pro, RedMagic 11 Pro, iQOO 15, dan Samsung Galaxy S26 Ultra beserta kelebiha