15+ Event Jogja Juli 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Deretan event seru di Jogja Juli 2026, mulai dari Kite Festival, Gamelan Festival, konser musik hingga festival literasi. Catat jadwal dan lokasinya di sini!
Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-Rahmad
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelonggaran aturan dalam PPKM level 4 dibandingkan aturan dalam PPKM Darurat menuntut kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Dari pengamatan Harian Jogja, sejumlah warung makan, angkringan dan warmindo di Sleman masih ada kosong. Namun sebagian juga banyak dikunjungi orang. Terutama saat jam makan siang. Untuk wamindo Jatirejo, Sariharjo, misalnya meski menjaga jarak namun pembelinya lebih dari lima orang.
BACA JUGA : Soal Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Begini Respons Pedagang Malioboro
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto mengatakan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum pada PPKM Level 4 ini, misalnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB.
Di lokasi-lokasi tersebut, lanjut Susmiarto, maksimal pengunjung yang makan dibatasi hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit. Aturan ini, katanya, memang sulit untuk diawasi sehingga menuntut kesadaran dan kedisiplinan warga untuk menerapkan prokes.
"Memang [aturan] ini yang sulit pengawasannya, enggak mungkin petugas mengitung waktu, menunggu di tempat," kata Susmiarto saat dihubungi Harianjogja.com, Selasa (27/7/2021).
Dia menilai, aturan tersebut sejatinya merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner. Aturan ini, katanya, memberi sedikit keleluasaan yang terbatas agar usaha kuliner skala kecil bisa buka kembali.
BACA JUGA : Puan Maharani Ingatkan Soal Aturan Makan 20 Menit: Jangan Sampai Jadi Lelucon
"Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat kalau terpaksa makan di tempat agar tidak terlalu lama. Nggak usah ngobrol lama-lama. Lebih baik, saya anjurkan konsumen tetap jajan tapi tidak makan di tempat," katanya.
Sekadar diketahui, pada Intruksi Bupati No.20/INSTR/2021 diktum kesatu huruf (f) disebutkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Maksimal pengunjung yang makan dibatasi hanya tiga orang dengan waktu makan maksimal 20 menit.
Pengecualian makan di tempat itu, tidak berlaku di restoran dan kafe baik yang berdiri dalam gedung sendiri maupun yang berada satu gedung dengan pusat perbelanjaan atau mall. Untuk restoran dan kafe, kata Susmiarto, tetap dilarang adanyanya makan di tempat (dine-in) dan hanya melayani take away atau pesanan.
"Jadi pemerintah sudah manusiawi dengan pelonggaran ini. Sekali lagi, ini membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan warga dan pelaku usaha kuliner kecil untuk bersama-sama menjaga diri dan orang lain," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Deretan event seru di Jogja Juli 2026, mulai dari Kite Festival, Gamelan Festival, konser musik hingga festival literasi. Catat jadwal dan lokasinya di sini!
Lisa BLACKPINK menyampaikan permintaan maaf kepada BLINK setelah kontroversi perayaan 10 tahun debut BLACKPINK memicu kekecewaan penggemar.
Terlalu sering scroll media sosial dapat mengganggu konsentrasi, tidur, produktivitas, hingga kesehatan mental. Simak 13 dampaknya.
Peluang Gianni Infantino lengser dari kursi Presiden FIFA turun menjadi 21% setelah mendapat dukungan dari Donald Trump dan sejumlah federasi sepak bola.
Pemkab Manggarai Barat memastikan Labuan Bajo tetap aman dikunjungi pascagempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 986 wisatawan berhasil dievakuasi dengan selamat.
Seruan boikot Spider-Man: Brand New Day muncul di sejumlah negara Arab akibat sikap politik produser Avi Arad yang dinilai mendukung Israel.