Negara yang Punya Giant Sea Wall, Prabowo Bakal Mulai Bangun?
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (dua dari kanan) saat mengimbau karyawan salah satu warung makan di selatan Pasar Bantul untuk menerapkan protokol kesehatan, Rabu (8/7/2020). /Istimewa-Dokumen Satpol PP Bantul
Harianjogja.com, BANTUL - Kebijakan makan di tempat 20 menit untuk warung makan di masa perpanjangan PPKM level IV oleh sejumlah pemilik warung satai klatak di Bantul dinilai sulit diterapkan. Sebab, untuk penyajian makanan satai klatak sendiri dibutuhkan waktu 15 menit.
"Enggak efektif. Memasak dan penyajiannya saja bisa 15 menit. Belum kalau banyak pengunjung, kan harus antre. Jadi kami menilai kebijakan ini sulit diterapkan," kata pengelola satai Pak Pong, Abdun Nafik, Selasa (27/7/2021).
BACA JUGA : Soal Aturan Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Begini Respons Pedagang Malioboro
Menurut Abdun, sejauh ini dirinya juga belum mendapatkan sosialisasi dari Satpol PP Bantul terkait dengan aturan baru tersebut. Justru, dirinya baru mengetahui aturan baru tersebut dari personel Polsek Pleret, yang menyatakan sudah boleh makan di tempat.
"Tapi, kan kondisinya sekarang juga susah. Sejak PPKM, hanya sekitar 30 persen pengunjung yang datang," katanya.
Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta mengatakan tidak boleh menganggap sulit terkait pengawasan makan di tempat selama 20 menit. Sebab, pihanknya akan berusaha, mengawasi terkait jam makan di warung makan.
"Kami akan semaksimal mungkin melakukan itu agar upaya pengendalian mobilitas masyarakat bisa terwujud," ucapnya.
Yulius meminta kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner untuk mengingatkan pelanggan akan adanya batasan waktu saat makan di tempat. Sebab, karena keterbatasan personel dari Gakkum membuat tidak semua warung makan di Bantul bisa diawasi.
BACA JUGA : Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Pengusaha: Makan Jadi Buru-buru
"Harapannya jangan sampai pelaku usaha menerapkan aturan ini saat ada petugas berpatroli saja," katanya.
Sementara Sekda Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan nantinya pemilik warung akan didatangi dan diedukasi semaksimal mungkin agar mematuhi ketentuan makan di tempat 20 menit.
"Karena arahan dari pemerintah Pusat, semaksimal mungkin pemilik warung didatangi dan edukasi. Apabila ada pelanggaran di edukasi," ujar Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Prabowo resmi umumkan proyek Giant Sea Wall sepanjang 575 km dari Banten-Gresik. Butuh waktu 15-20 tahun, lindungi 50 juta warga. Indonesia belajar dari Belanda
Website Genhi hadir untuk mengintegrasikan 10 bank sampah di Purwokinanti sekaligus memudahkan komunikasi dan pendaftaran nasabah.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 15 Agustus 2026 didominasi cerah. Suhu mencapai 31°C, masyarakat diminta waspada cuaca terik.
Jadwal perpanjang SIM Gunungkidul Agustus 2026 tersedia lewat SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling, dan layanan malam.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Agustus 2026 lengkap dengan layanan SIMMADE, Simenor Ngabuburit, MPP, Satpas, dan biaya perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling malam di SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM dan layanan PKB tahunan.