Pemkab Gunungkidul Dorong Layanan Publik Berlandaskan Ngayomi dan Ngayemi
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Ilustrasi/Everypixel
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Tujuh remaja dikenakan wajib lapor ke Polres Gunungkidul atas insiden perusakan umbul-umbul dan bendera Merah Putih di Kapanewon Karangmojo. Perusakan terjadi selama tiga hari 11-13 Agustus lalu, di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan sudah menyelidiki tperusakan bendera Merah Putih di Kapanewon Karangmojo. Perusakan terjadi di tiga lokasi dengan tujuh pelaku perusakan yang semuanya masih remaja.
Dia menejelaskan perusakan dilakukan dengan menarik bendera dari sepeda motor. Akibatnya bendera yang ditarik robek. Adapun motif dilakukan karena iseng semata. “Tidak ada motif lain karena dalam pemeriksaan juga tidak ada niatan untuk membuat konten di media sosial,” kata Aditya kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Menurut dia, untuk menyelesaikan permasalahan ini, ketujuh pelaku sudah dimintai keterangan dan pembinaan. Selain itu, orang tua juga telah dipanggil terkait dengan permasalahan ini.
“Pembinaan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan ada Pemberdayaan Masyarakat dan Desa [DP3AKBPD],” ujarnya.
Aditya menambahkan para pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Selain itu, ketujuh remaja ini dikenakan sanksi wajib lapor terkait dengan insiden perusakan tersebut. “Belum kami tentukan sampai kapan kewajiban ini dilakukan. Yang jelas, ketujuh anak ini harus menjalani wajib lapor,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan perusakan bendera oleh tujuh remaja terjadi pada 11-13 Agustus lalu. Pengerusakan menyasar bendera merah putih dan umbul-umbul di sepanjang pinggiran jalan. Modusnya, para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor menarik bendera maupun umbul-umbul di sepanjang jalan yang dilewatinya hingga terlepas dari tiangnya.
“Dalam pemeriksaan, kepolisian tidak menemukan indikasi jika anak-anak tersebut mengkonsumsi miras ataupun alkohol. Untuk kendaraan yang digunakan dikenakan tilang karena tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mendorong pemerintahan berkeadaban dengan prinsip mengayomi, ngayemi, dan ngayahi serta pengawasan yang berdampak nyata.
Harga BBM 1 November 2026 belum berubah. Pertamax Rp15.950, Dexlite Rp23.700, sedangkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter.
BGN menegaskan insentif fiskal Rp1 triliun bukan hadiah khusus MBG. Program tersebut menjadi indikator tambahan penilaian daerah pada 2027.
Manchester City kalah 0-1 dari Brighton di Etihad. Arsenal berpeluang merebut puncak klasemen Liga Inggris 2026/2027.
UU No. 9/1998 menjamin kebebasan demonstrasi sekaligus mengatur kewajiban peserta aksi dan tanggung jawab kepolisian.
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga sedang di mayoritas wilayah Indonesia pada Minggu, 1 November 2026. Jogja diprediksi berawan tebal.