Tiket Ludes 15 Menit, MJM 2026 Siap Dongkrak Wisata Jogja
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, DEPOK--Polisi meringkus seorang asisten pribadi setelah melancarkan aksinya menggondol kotak perhiasan yang tak lain milik bosnya sendiri. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan pelaku adala RS, laki-laki 29 tahun asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tinggal di indekos di Kalurahan maguwoharjo, Kapanewon Depok. “RS ditangkap pada Kamis [19/8] sekira pukul 20.00 WIB di tempat kostnya,” ujarnya, Kamis (26/8/2021).
BACA JUGA : Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja
Adapun korban yakni Nawal Aziz, laki-laki 23 tahun asal Bogor, Jawa Barat. Korban yang berprofesi sebagai pengusaha ini tinggal di Apartemen Student Custle Tower B, Kamar B 733 Kledokan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok.
RS melancarkan aksinya pada Selasa (17/8). Sekira pukul 14.28 WIB, korban meminta RS yang merupakan asisten pribadinya untuk mengirimkan kotak perhiasan yang berada di tempatnya tinggal kepada dirinya yang saat itu sedang berada di Jakarta.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, perhiasan yang diminta untuk dikirim tak kunjung datang. Korban pun menanyakan hal ini pada temannya yang berada di Jogja. dari informasi temannya, ternyata kotak perhiasan miliknya sudah diambil dan digadaikan oleh RS.
Mendapat informasi ini, korban pun mengecek dan mendapati perhiasannya sudah tidak ada di tempat. Ia pun melapor pada Polsek Depok barat. Polisi berhasil mengendus keberadaan RS setelah mendapat informasi terkait indekosnya.
BACA JUGA : Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa surat bukti gadai perhiasan dari tempat pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Maguwoharjo, dua buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Babarsari dan satu buah surat bukti gadai perhiasan dari tempat Pegadaian UPC Ambarukmo.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp28,7 juta. Akibat perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas empat tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 10.000 tiket Mandiri Jogja Marathon 2026 habis dalam 15 menit. Event lari internasional ini siap mempromosikan wisata DIY dan UMKM lokal.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.