Advertisement

Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Diringkus

Lajeng Padmaratri
Selasa, 13 Oktober 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Melarikan Diri Satu Tahun, Warga Sleman Pelaku Penggelapan Mobil Akhirnya Diringkus AS, 33, pelaku penggelapan mobil pikap saat dihadirkan di Mapolres Sleman beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Lajeng Padmaratri

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Setelah melarikan diri dari kejaran kepolisian selama satu tahun terakhir, pelaku penggelapan mobil pikap berinisial AS, 33, akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman. Ia terancam hukuman selama empat tahun penjara.

Wakapolres Sleman, Kompol. M. Kasim Akbar Bantilan menuturkan AS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan ini. Ia diketahui telah menyewa mobil pikap Mitsubishi AB 8174 ZQ sejak 23 November 2018 silam untuk keperluan proyek YIA, Kulonprogo.

Advertisement

Baca juga: Mantap! Kabel Listrik Berseliweran di Sekitar Tugu Jogja Akan Dihilangkan

Mulanya, pikap itu disewa dari sebuah tempat rental mobil di Kalasan, Sleman hanya untuk jangka waktu satu bulan. "Tempat rentalnya tidak curiga karena AS meninggalkan identitas dan satu unit sepeda motor beserta STNK," kata Akbar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/10/2020).

Akbar menjelaskan pada awalnya AS membayar sewa mobil sesuai dengan perjanjian. Kemudian ia memperpanjang lagi hingga 23 Januari 2019 dan berjanji akan melunasi kekurangan sewanya 11 Januari 2019. Namun, ia justru menghilang dengan membawa lari pikap tersebut.

Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar Gara-Gara Ikut Demo Menolak UU Cipta Kerja

"Pelaku kami tangkap di Kediri pada 25 September 2020. Dari penangkapan itu diketahui mobil dijaminkan kepada seseorang di daerah Kulonprogo sebagai jaminan pelunasan utangnya," ungkap Akbar.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil pikap yang dirental bersama surat-suratnya, KTP tersangka, surat perjanjian dan perpanjangan sewa mobil, dan nota pembayaran sewa mobil.

Dari kasus ini, Akbar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. "Kami imbau masyarakat harus selalu waspada terhadap kelakuan tindak pidana seperti ini. Jangan sampai kecolongan, karena yang rugi adalah pribadi masing-masing," terangnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement