Advertisement
Buruh di DIY Desak Revisi UMP 2026, Tuntut Minimal Upah Rp4 Juta
Unjuk rasa buruh tuntut revisi UMP DIY 2026 di Gedung DPRD DIY, Kamis (8/1/2026). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY kembali menyuarakan desakan revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Mereka menilai besaran UMP yang ditetapkan pemerintah daerah sebesar Rp2.417.495 masih jauh dari kebutuhan hidup layak di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD DIY dan kompleks kantor Gubernur DIY pada Kamis (8/1/2026). Massa menilai kenaikan UMP sebesar 6,78% dari tahun sebelumnya belum sebanding dengan tingginya biaya hidup buruh.
Advertisement
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyebut desakan kenaikan UMP hingga minimal Rp4 juta merujuk pada berbagai data resmi. “Survei KHL kami pada Oktober ada di angka 4 juta. Kemenaker juga merilis data KHL DIY di angka sekitar 4,6 juta. Bahkan BPS menempatkan Yogyakarta sebagai salah satu kota dengan biaya hidup tertinggi,” jelas Irsad di sela-sela aksi.
Menurutnya, nilai UMP yang berada di bawah Rp3 juta sulit mencukupi kebutuhan dasar pekerja. Karena itu, MPBI menilai Gubernur DIY perlu meninjau ulang keputusan UMP yang telah ditetapkan. “Kalau upah minimumnya masih di bawah 3 juta, tidak mungkin mencukupi hidup layak. Kami meminta minimal 4 juta,” tegasnya.
BACA JUGA
Irsad menambahkan, jika UMP direvisi menjadi Rp4 juta, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY idealnya berada di rentang Rp4,1 juta hingga Rp4,6 juta, merujuk perhitungan kementerian terkait.
Ia juga menyoroti pendekatan pemerintah yang menghitung KHL dengan asumsi kedua pasangan suami istri bekerja. Menurutnya, model tersebut tidak sesuai dengan kondisi buruh di lapangan. “Kalau dua-duanya harus bekerja, apakah semua perusahaan menyediakan daycare atau fasilitas penitipan anak? Tidak semua keluarga buruh begitu. Ada yang salah satunya mengasuh anak,” ujarnya.
MPBI menegaskan bahwa standar upah minimum seharusnya memungkinkan seorang pekerja menanggung kebutuhan keluarga tanpa harus bergantung pada pemasukan pasangan.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyatakan penetapan UMP telah mengikuti mekanisme dan pembahasan Dewan Pengupahan DIY. “Sesuai yang sudah disepakati di dewan pengupahan. Itu yang menjadi dasar rekomendasi ke Bapak Gubernur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Empat WNA Tewas, Nakhoda dan ABK Kapal Labuan Bajo Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 8 Januari 2026
- KUHAP Baru Berlaku, Satpol PP Bantul Masih Tunggu Aturan Teknis
- Mobil Terbakar di Condongcatur, Diduga Akibat Selang BBM Bocor
- Warga Wukirsari Minta Talut Sungai Celeng Segera Diperbaiki
- Pilihan Lurah Serentak di Gunungkidul Digelar September 2026
Advertisement
Advertisement




