Advertisement
Perda Miras Kulonprogo Direvisi, Atur Jarak dan Penjualan Online
Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kulonprogo pada Kamis (9/4/2026) membahas penyampaian usulan pembaruan terhadap Perda Mihol dan Miras oplosan yang sempat tertunda tahun lalu. Harian Jogja - Khairul Ma'arif /
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — Revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Kulonprogo ditargetkan segera disahkan pada 2026. Aturan anyar ini diharapkan mampu menekan peredaran miras oplosan yang dinilai masih meresahkan.
Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, mengatakan revisi Perda dilakukan karena regulasi lama sudah tidak relevan, terutama terkait pengaturan jarak penjualan dan transaksi secara daring.
Advertisement
“Penjualan tidak boleh sembarangan. Semua akan diatur untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari bahaya miras oplosan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Atur Jarak dan Penjualan
BACA JUGA
Dalam draf Perda baru, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan, termasuk pembatasan lokasi penjualan. Salah satu poin yang tengah dibahas adalah pengaturan radius minimal sekitar 500 meter dari titik tertentu.
Meski demikian, penjualan tidak sepenuhnya dilarang. Aris menegaskan, aturan tetap mengacu pada regulasi di atasnya, yang masih memperbolehkan penjualan di tempat tertentu seperti hotel berbintang dengan ketentuan khusus.
Selain itu, Perda baru juga akan mengatur penjualan bebas serta melarang produksi miras oplosan secara tegas.
Perda ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2007 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol. Regulasi lama dinilai sudah tidak mampu menjawab perkembangan peredaran miras, termasuk melalui platform digital.
Aris juga mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara tegas setelah Perda disahkan, terutama oleh aparat penegak perda.
Perlu Koordinasi dan Masukan Warga
Sementara itu, Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, berharap aturan baru dapat disusun lebih rinci dan komprehensif.
Ia menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas, mulai dari radius penjualan, mekanisme penjualan online, hingga keberadaan minuman tradisional.
“Perumusan Perda ini perlu melibatkan koordinasi dengan Pemda DIY dan masukan masyarakat agar hasilnya tepat sasaran,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo menargetkan revisi Perda ini segera rampung sehingga dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran miras, khususnya oplosan, di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








