Tragis! Siswi SD di Jenar Sragen Tewas dengan Luka Sajam
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan kasus penggelapan yang melibatkan seorang mantan pegawai bank swasta di Mapolsek Ngampilan, Jumat (16/4). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA - Jajaran Polsek Ngampilan menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga mantan pegawai bank swasta berinisial JK, 50, karena diduga terlibat dalam tindak pidana kasus penggelapan dua unit mobil. Warga Wirobrajan itu ditangkap aparat pada awal April lalu dan melakukan aksinya karena terlilit utang.
Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono menerangkan, JK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 lalu di wilayah hukum Wirobrajan. Seakan tak jera, tersangka kembali melakukan aksinya dengan menggelapkan dua unit mobil masing-masing berjenis Toyota Avanza dan Honda Brio.
Peristiwa ini bermula saat tersangka menyewa satu unit mobil Honda Brio dari Ryan Transport pada awal Desember 2020 silam. JK menyewa unit mobil itu selama tiga hari dengan sewa per harinya senilai Rp300.000. Setelah bersepakat, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan unit mobil diserahkan di terminal Ngabean.
Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan dari Lampung hingga Bali untuk Cegah Mudik
Setelah itu, tersangka kerap memperpanjang proses penyewaan mobil sampai pada pertengahan Maret 2021 tepatnya di tanggal 17 Maret. Dia juga masih taat membayar sewa perpanjang mobil dan masih melakukan komunikasi dengan pemilik mobil via WhatsApp.
"Tapi setelah tanggal 18 sampai 21 Maret dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak membayar uang sewa mobil. Pemilik lalu curiga dan menduga kalau mobil sudah digelapkan, maka langsung membuat laporan ke petugas," kata Kompol Hendro, Jumat (16/4/2021).
Setelah mendapat laporan dari korban petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta meringkus JK pada awal April lalu. "Tersangka kami tangkap di daerah Pleret, Bantul. Dan kami berhasil pula mengembangkan kasus ini dengan mengamankan barang bukti lain berupa Toyota Avanza," kata Kanit Reskrim Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Sulis.
Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Perantau di Jogja Mulai Pulang Kampung Awal Ramadan
Iptu Dwi menyatakan dari keterangan tersangka mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang untuk membayar utang dan menutup biaya hidup sehari-hari. Honda Brio digadaikannya senilai Rp15 juta dan Toyota Avanza Rp25 juta. "Waktu dia gadai ngakunya kalau mobil itu milik dia. Modusnya seperti itu dan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, jadi dia memang sudah pengalaman," ujarnya.
Bersama tersangka polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat serah terima kendaraan rental, KTP atas nama tersangka JK, satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi AB 1824 GJ, serta dua lembar kuitansi gadai. "Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bocah 11 tahun di Sragen ditemukan tewas dengan luka parang. Polisi selidiki dugaan pembunuhan di Jenar.
BMKG menegaskan gempa M7,7 di Laut Sulawesi bukan berasal dari megathrust. Tsunami mikro 9-75 sentimeter terdeteksi dan masih terus dipantau.
Pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, jumlah pendaftar mencapai 4.044 peserta, sementara kuota yang tersedia hanya 324 siswa
PPN DTP properti diperpanjang hingga 2027. Knight Frank menilai kebijakan ini efektif mendorong transaksi rumah dan menekan backlog perumahan.
Peredaran miras ilegal di Bantul beralih ke sistem COD. Polisi membongkar modus baru dan menangkap dua pelaku dalam operasi penyamaran.
Presiden Prabowo menyebut Indonesia kehilangan lebih dari US$900 miliar akibat praktik under-invoicing yang berlangsung selama bertahun-tahun.