Advertisement

Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja

Yosef Leon Pinsker
Jum'at, 16 April 2021 - 11:47 WIB
Nina Atmasari
Mantan Pegawai Bank Swasta Gelapkan Mobil Rental di Jogja Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dugaan kasus penggelapan yang melibatkan seorang mantan pegawai bank swasta di Mapolsek Ngampilan, Jumat (16/4). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Jajaran Polsek Ngampilan menangkap seorang ibu rumah tangga yang juga mantan pegawai bank swasta berinisial JK, 50, karena diduga terlibat dalam tindak pidana kasus penggelapan dua unit mobil. Warga Wirobrajan itu ditangkap aparat pada awal April lalu dan melakukan aksinya karena terlilit utang.

Kapolsek Ngampilan, Kompol Hendro Wahyono menerangkan, JK merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2018 lalu di wilayah hukum Wirobrajan. Seakan tak jera, tersangka kembali melakukan aksinya dengan menggelapkan dua unit mobil masing-masing berjenis Toyota Avanza dan Honda Brio.

Advertisement

Peristiwa ini bermula saat tersangka menyewa satu unit mobil Honda Brio dari Ryan Transport pada awal Desember 2020 silam. JK menyewa unit mobil itu selama tiga hari dengan sewa per harinya senilai Rp300.000. Setelah bersepakat, kedua belah pihak akhirnya bertemu dan unit mobil diserahkan di terminal Ngabean.

Baca juga: Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan dari Lampung hingga Bali untuk Cegah Mudik

Setelah itu, tersangka kerap memperpanjang proses penyewaan mobil sampai pada pertengahan Maret 2021 tepatnya di tanggal 17 Maret. Dia juga masih taat membayar sewa perpanjang mobil dan masih melakukan komunikasi dengan pemilik mobil via WhatsApp.

"Tapi setelah tanggal 18 sampai 21 Maret dia tidak bisa dihubungi lagi dan tidak membayar uang sewa mobil. Pemilik lalu curiga dan menduga kalau mobil sudah digelapkan, maka langsung membuat laporan ke petugas," kata Kompol Hendro, Jumat (16/4/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban petugas kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan serta meringkus JK pada awal April lalu. "Tersangka kami tangkap di daerah Pleret, Bantul. Dan kami berhasil pula mengembangkan kasus ini dengan mengamankan barang bukti lain berupa Toyota Avanza," kata Kanit Reskrim Polsek Ngampilan, Iptu Dwi Sulis.

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Perantau di Jogja Mulai Pulang Kampung Awal Ramadan

Iptu Dwi menyatakan dari keterangan tersangka mobil tersebut digadaikannya kepada seseorang untuk membayar utang dan menutup biaya hidup sehari-hari. Honda Brio digadaikannya senilai Rp15 juta dan Toyota Avanza Rp25 juta. "Waktu dia gadai ngakunya kalau mobil itu milik dia. Modusnya seperti itu dan tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama, jadi dia memang sudah pengalaman," ujarnya.

Bersama tersangka polisi ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat serah terima kendaraan rental, KTP atas nama tersangka JK, satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi AB 1824 GJ, serta dua lembar kuitansi gadai. "Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement