Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 21 September 2026
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, JOGJA--Raperda terkait pembentukan BPR Syariah (BPRS) di Kota Jogja ditunda. Pemkot menilai penundaan tersebut karena kondisi ekonomi saat pandemi. Pihak legislatif pun mempertanyakan komitmen atas pengajuan Raperda tersebut.
Penarikan pembahasan Raperda tersebut tercantum dalam surat resmi perihal perubahan program pembentukan perda APBD Perubahan 2021, yang dikirim kepada DPRD Kota Jogja, pada 19 Agustus 2021.
BACA JUGA : PKS Ingin Bank Bantul Jadi BPR Syariah
Anggota Bapemperda DPRD Kota Jogja Muhammad Fauzan menilai Raperda tersebut telah banyak dinantikan warga Jogja yang berharap munculnya BPR Syarian. Di sisi lain proses Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan mulai dari kajian akademik yang melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi serta pihak eksekutif. Ia menilai pembahasan seharusnya tetap bisa dilanjutkan karena proses sudah berjalan.
“Salah satu alasan dalam surat tersebut adalah adanya penggabungan bank syariah milik pemerintah menjadi satu perusahaan yaitu Bank syariah Indonesia. Menurut kami pemisahan ini tidak bisa menjadi alasan lantaran ada perbedaan skala prioritas kebijakan,” katanya Sabtu (28/8/2021).
Di sisi lain, kata politikus PKS ini, upaya pembentukan BPR Syariah ini menjadi salah satu visi misi kkepala daerah dan telah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang telah dituangkan dalam raperda RPJMD Kota Jogja. “Kami berharap ada alasan yang lebih detail dan rasional terkait penarikan raperda ini,” ucapnya.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menegaskan pencabutan Raperda BPRS telah mempertimbangkan berbagai aspek. Antara lain kondisi perekonomian dan kemampuan daerah yang menurun akibat pandemi. Saat ini Pemkot Jogja masih memiliki sejumlah kewajiban untuk menambah penyertaan modal di sejumlah badan usaha milik daerah. Selain itu saat ini BPRS tidak bisa lagi gabung dengan bank konvensional sehingga harus berdiri sendiri.
BACA JUGA : 17 Ramadan Ditetapkan sebagai Hari BPR Syariah
“Tapi kami tetap berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi syariah melalui sektor keuangan. Tapi untuk sementara lebih pada upaya untuk nembeli saham dari bank syariah yang ada untuk penguatan. Jadi komitmen untuk memiliki bank syariah tetap kita jalankan,” katanya.
Menurutnya jika Raperda tersebut tetap dibahas tahun ini akan kesulitan menentukan kapan diawalinya pembentukan BPRS tersebut karena perekonomian belum pulih. Padahal pemulihan ekonomi akibat pandemi masih butuh proses.
“Jadi sebenarnya ini persoalan taktis karena kondisi darurat. Tapi masih dimungkinkan [untuk dibahas] pada saatnya nanti ketika kondisi ekonomi sudah memungkinkan. Komitmen untuk mengembangkan ekonomi syariah tetap kami laksanakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 21 September 2026 tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Menlu Sugiono akan membawa pesan ketahanan global dalam Sidang Umum PBB ke-81, termasuk isu Palestina dan reformasi PBB.
PHRI Sleman mengungkap sejumlah kendala peningkatan wisatawan dan okupansi hotel, mulai efisiensi anggaran hingga investasi dan event besar.
Update medali Asian Games 2026, Indonesia telah mengoleksi 13 medali, terdiri dari 1 perak dan 12 perunggu.
Korban dugaan keracunan MBG di Bawang, Batang, mencapai 276 orang. Pemkab mengancam menutup SPPG jika terbukti lalai.
Manunggal Cup 2026 diikuti 36 tim Karang Taruna Kulonprogo dan diharapkan melahirkan bibit atlet voli menuju Porda DIY 2027.