Jangan Abaikan Ban Gundul, Ancam Keselamatan di Jalan
Ban gundul bukan hanya soal potensi pelanggaran lalu lintas. Kondisi ban yang aus dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga
TPR Induk Pantai Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul./Harian Jogja-Arief Junianto
Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa memastikan terkait dengan penerapan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menunju tempat wisata di wilayahnya. Sebab, belum ada koordinasi lanjutan dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul dan DIY.
Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul Annihayah mengatakan belum bisa berkomentar banyak terkait penerapan ganjil genap. Sebab, pihaknya masih akan melakukan koordinasi lanjutan dengan OPD lainnya untuk penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali tersebut.
BACA JUGA : Sultan Beberkan Alasan Tak Tergesa-gesa Buka Sektor
"Inmendagrinya kan baru turun. Nanti kita koordinasikan dengan OPD terkait," katanya, Selasa (14/9/2021).
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta mengatakan selain belum berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan Dishub DIY.
"Kami masih menunggu arahan dari Dishub DIY. Nanti akan seperti apa, kami menunggu koordinasinya," katanya.
Sebagaimana diketahui pemberlakuan aturan ganjil genap di sepanjang jalan menuju tempat wisata di wilayah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, diatur dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2, level 3 dan level 4 di Jawa-Bali.
Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat," bunyi diktum keenam, huruf K poin 4.
BACA JUGA : Sultan Tegaskan Wisata di DIY Dibuka Jika Vaksinasi
Aturan itu turut memperbolehkan fasilitas umum seperti area publik, taman umum dan tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen di PPKM level 2.
Sementara itu, untuk wilayah PPKM level 3, fasilitas umum masih ditutup. Namun, pemerintah memberlakukan uji coba penerapan protokol kesehatan di wilayah wisata tertentu.
Aturan di wilayah tempat wisata itu di antaranya mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait. Lalu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Anak kurang dari 12 tahun tahun dilarang masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ban gundul bukan hanya soal potensi pelanggaran lalu lintas. Kondisi ban yang aus dapat meningkatkan risiko tergelincir, memperpanjang jarak pengereman, hingga
WhatsApp menghadirkan fitur panggilan suara dan video langsung di WhatsApp Web. Pengguna kini bisa menelepon dari browser tanpa perlu menginstal aplikasi deskto
Mohammad Zaki Ubaidillah gagal melaju ke babak 16 besar Taipei Open 2026 setelah kalah dari Justin Hoh dalam duel tiga gim di Taipei Arena, Taiwan.
Masih sering memikirkan mantan setelah putus? Psikologi menjelaskan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan ikatan emosional yang tidak langsung hilang saat hub
Membincang perekonomian sirkuler berarti membicarakan optimalisasi bahan bekas pakai menjadi bentuk lain yang bernilai dan bermanfaat.
Fitur Shared Chat Claude AI sempat menjadi sorotan setelah sejumlah tautan percakapan muncul di hasil pencarian Google. Simak cara memeriksa dan mengamankan cha