Taylor Swift dan Travis Kelce Minta Tamu Datang Tanpa Kado
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Nelayan Mina Bahari Depok 45 menepikan perahu seusai menangkap ikan di tengah Pantai Depok, Minggu (1/4/2018). /Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi
Harianjogja.com, BANTUL- Fenomena ikan teri melompat lompat di pinggir Pantai Selatan Pulau Jawa rupanya juga terjadi di Bantul.
Salah seorang nelayan di Pantai Depok Bantul Henry mengatakan fenomena ikan teri melompat di Laguna Pantai Depok, Selasa (21/9/2021). Oleh warga setempat, kejadian ini pun ditanggapi dengan melakukan penjaringan ikan teri.
"Tapi saya tidak ikut. Banyak yang menjaring seperti biasa dan dapat ikan teri," katanya, Rabu (22/9/2021).
BACA JUGA: Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia, Ini Tanggapan YLBHI
Hal sama juga diakui oleh Koordinator SAR Satlinmas Wilayah III Parangtritis Ali Sutanto. Ali mengungkapkan fenomena ikan teri melompat adalah fenomena tahunan. Jika sebelumnya, fenomena itu terlihat di Pantai Parangtritis, kali ini lokasi berpindah ke seputaran Pantai Depok.
"Kemarin pas Paris itu bisa berlangsung seminggu lebih, banyak itu yang menjaring di pinggiran," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
George Kittle membocorkan aturan unik pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce yang melarang tamu membawa kado menjelang acara pada Juli 2026.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.