Selain WhatsApp, Ini Cara Mudah Kirim Foto dan Gambar
WhatsApp tidak bisa kirim foto? Gunakan Telegram, Google Drive, atau Gmail sebagai alternatif untuk berbagi gambar dan dokumen dengan cepat dan aman.
Litto/Little Tokyo-Instagram
Harianjogja.com, BANTUL - Dua Kepala Dinas di Lingkungan Pemkab Bantul, yakni Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi C DPRD Bantul, Senin (27/9/2021).
Pertemuan di Gedung DPRD Bantul tersebut dilakukan sebagai upaya dari Komisi C mendapatkan kejelasan dan duduk perkara, terkait berdirinya hotel dan restoran Little Tokyo di RT 5 Gunung Cilik, Muntuk, Dlingo, Bantul, yang beum mengantongi izin.
BACA JUGA : Lurah: Tidak Ada Kulonuwun Pembangunan Objek Wisata
“Kami akan tanya mengenai proses pembuatan izinnya. Bagaimana? kok bisa pembangunan hampir selesai, Litto belum memiliki izin Amdal, dan IMB,” kata Ketua Komisi C DPRD Bantul Dwi Kristiantoro, Minggu (26/9/2021).
Dwi mengungkapkan, pihaknya sengaja memanggil kepala Dispertaru Bantul, untuk menanyakan secara khusus, terkait rekomendasi kesesuaian tata ruang yang dikeluarkan oleh Dispertaru Bantul. Alhasil, atas adanya rekomendasi dari Dispertaru tersebut, mau tidak mau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) harus mengeluarkan Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dari pertanian menjadi nonpertanian. “Dan, ini akan kami klarifikasi. Kok bisa Dispertaru mengeluarkan rekomendasi?,” jelasnya.
Sementara untuk DPUPKP, klarifikasi dilakukan terkait dengan uji kelayakan yang harus dilakukan terhadap bangunan Litto. Sebab, jika tidak layak secara struktur, seharusnya DPUPKP tidak mengeluarkan sertifikat layak fungsi. “Untuk itu kami panggil mereka,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar oleh Komisi A dan Komisi B DPRD Bantul, ke Litto, Kamis (23/9), GM Litto Ari Setyawan mengaku telah mendapatkan informasi dari owner Litto jika perizinan belum ada. Padahal, proses pembangunan Litto telah dimulai sejak 2019. Manajemen Litto sendiri baru terbentuk pada awal 2021. "Jadi soal pembangunan kami tidak tahu. Tahunya setelah owner kami mengakui kepada jika masih ada persoalan perizinan," katanya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, jika owner dari Litto ada sekitar 5 orang, dan berdomisili di Jakarta. Meski demikian, mereka sejatinya berasal dari Jogja. Karena mereka adalah alumni SMA N 1 Kota Jogja.
Adapun dua dari lima owner Litto tersebut adalah Kwin dan Irma Devita Purnamasari. Irma diketahui sejak awal tercatat dalam proses pengajuan izin pada 2020 lalu. Bahkan, Irma Devita yang diketahui adalah notaris di Jakarta Utara tersebut telah mengantongi izin prinsip yang ditandatangani oleh Bupati Bantul saat itu, yakni Suharsono.
BACA JUGA : Pokdarwis Mengaku Tak Diajak Koordinasi oleh Litto
Surat izin prinsip sendiri tercatat dikeluarkan pada 8 Mei 2020. Selain itu di tanggal yang sama yakni 8 Mei 2020, telah dikeluarkan surat kesesuaian tata ruang yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Tata Ruang Bantul Suprianto.
Namun dalam perkembangannya, proses perizinan mengalami kendala. Ari menyatakan jika proses perizinan berhenti di BPN. Sebab, tanah yang dibeli ternyata masih letter C. Padahal untuk kepengurusan izin mendirikan bangunan status tanah harus sudah Sertifikat Hak Milik (SHM). "Dari dinas perizinan mintanya status tanah harus SHM. Ini yang lama, karena kami harus menunggu dari BPN," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WhatsApp tidak bisa kirim foto? Gunakan Telegram, Google Drive, atau Gmail sebagai alternatif untuk berbagi gambar dan dokumen dengan cepat dan aman.
Krisis air bersih di Gunungkidul meluas. BPBD mencatat 16 kapanewon terdampak dan lebih dari 700 tangki air telah disalurkan.
BI mencatat transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar pada semester I 2026 dengan nilai Rp600,69 triliun dan tumbuh lebih dari 100 persen.
DPR mengingatkan tenaga kesehatan menjaga etika bermedia sosial setelah komentar terhadap pasien BPJS viral. Pelanggaran diminta ditindak sesuai atur
Pemkot Jogja menyiapkan program MALIKA setelah 31 dispensasi nikah diajukan pada 2024 untuk mendampingi keluarga muda dan menekan berbagai risiko.
Bank Jateng tidak hanya berperan sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, tetapi juga sebagai Bank Pembangunan Daerah