Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta saat memusnahkan barang milik negara berupa rokok illegal sebanyak 2.976.000 batang, Rabu (29/9/2021)./Harian Jogja-Abdul Hamid Razak
Harianjogja.com, SLEMAN—Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta menyita 2,9 juta batang rokok ilegal yang siap diedarkan ke wilayah Sumatra. Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan itu mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan kasus ini diungkap dari hasil penindakan yang dilakukan bersama Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY dan sejumlah pihak lainnya. "Awalnya kami mendapatkan informasi adanya sebuah truk yang melintas dari daerah Malang, Jawa Timur, menuju ke Pekanbaru," katanya di sela-sela pemusnahan rokok ilegal, Rabu (29/9/2021).
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menggelar operasi. Hasilnya diketahui truk tersebut membawa 2.976.000 batang rokok tanpa cukai. Nilainya setelah dihitung mencapai Rp1,041 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. "Ini polosan [tanpa pita cukai]. Rokok ilegal ini melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai," katanya.
Menurut Henky, sindikat rokok ilegal ini menggunakan modus yang sama dengan jaringan penjualan narkotika, yakni sel putus. Antara penjual, kurir hingga penerima tidak saling kenal. Sopir truk juga tidak tahu isi muatan yang dibawa, sekaligus tak tahu lokasi tujuan muatan karena tujuannya hanya gudang. "Sopir truk yang membawa barang ilegal itu dilengkapi dengan surat jalan. Dalam surat ditulis muatan kerupuk. Ini untuk mengelabuhi petugas," katanya.
Lantaran dinilai merugikan negara, rokok langsung dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk memastikan barang-barang itu tidak beredar di masyarakat. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menjadi potongan kecil.
Jika rokok ilegal tersebut beredar di masyarakat, lanjutnya, maka akan memengaruhi penjualan rokok legal yang memakai cukai. Sebab, rokok ilegal dijual lebih murah daripada rokok legal. Selain itu, peredaran rokok ilegal akan berpengaruh kepada penerimaan cukai negara.
Agar peredaran rokok ilegal bisa dicegah, kata Hengky, dibutuhkan kerjasama, pengawasan dan penindakan oleh semua pihak. Termasuk partisimasi masyarakat. "Belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan masih berjalan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.