David Beckham Jadi Miliarder, Kekayaan Tembus Rp27 Triliun
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang ketiga kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman dijadwalkan digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10) pagi.
Sidang ketiga atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Kuasa Hukum Nani.
Kasi Pidum Kejari Bantul yang juga tim JPU kasus Nani Sulisyadi mengatakan, sidang ketiga akan tetap digelar online. Di mana, dirinya bersama dengan tim akan tetap menjalani sidang dari kantor Kejari Bantul. Sedangkan Nani akan menjalani sidang dari Lapas Wanita Wonosari. Sementara Kuasa Hukum Nani dan hakim akan menjalani sidang di PN Bantul.
"Untuk materi jawaban, besok bisa dilihat saat sidang. Yang jelas, tidak ada penerapan pasal siluman. Semua ada dasar dan buktinya," kata Sulisyadi, Minggu (3/10).
BACA JUGA : Sidang Perdana Nani Satai Beracun Digelar Online 16
Di sisi lain, Sulisyadi mengungkapkan, jika pihaknya saat ini telah menyiapkan sekitar 15 saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Saksi itu tidak hanya di BAP tapi juga saksi ahli yang akan memperkuat tuntutan di persidangan. "Ya, kurang lebih segitu. Tapi bisa saja bertambah, seiring dengan perkembangan di persidangan nantinya," jelasnya.
Terpisah Penasehat Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo mengungkapkan, pihaknya akan melihat dulu bagaimana jawaban dari JPU atas eksepsi yang disampaikan pihaknya sebelum akhirnya memutuskan langkah selanjutnya. "Kami lihat dulu besok seperti apa. Kami tetap minta Nani dibebaskan," terangnya.
Sementara terkait dengan kesiapan saksi, Anwar menyatakan telah menyiapkan saksi yang akan meringankan kliennya. "Kurang lebih sekitar 12 orang, termasuk saksi ahli. Tapi bisa saja bertambah, lihat perkembangan di sidang nanti," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
BACA JUGA : Sidang Kasus Sate Beracun: Penasehat Hukum Minta Nani
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
David Beckham resmi menjadi pesepak bola Inggris pertama berstatus miliarder dengan kekayaan mencapai Rp27,77 triliun pada 2026.
Gempa Sukabumi Magnitudo 4,5 mengguncang Jawa Barat akibat aktivitas sesar aktif bawah laut, BMKG pastikan belum ada gempa susulan.
DPAD DIY mengakuisisi untuk mengelola arsip termasuk arsip pribadi, seniman, budayawan dan arsip-arsip yang menyimpan memori kolektif.
Identitas 11 bayi yang ditemukan di Pakem Sleman masih ditelusuri Pemkab Sleman untuk penerbitan dokumen resmi dan asal-usul bayi.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.