Advertisement

Sidang Kasus Sate Beracun: Penasehat Hukum Minta Nani Dibebaskan

Jumali
Senin, 27 September 2021 - 12:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Sidang Kasus Sate Beracun: Penasehat Hukum Minta Nani Dibebaskan Suasana sidang kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman di PN Bantul, Senin (27/9/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Sidang kedua kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/9/2021) pagi.

Sidang kedua atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, mengagendakan mendengarkan pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Dalam pembacaan nota keberatan, penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria meminta kepada hakim untuk memberikan putusan sela terhadap kliennya. Selain itu, meminta hakim menerima esepsi seluruhnya dan menyatakan jika tidak pidana Nani Apriliani sebagaimana didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) lalu dinilai tidak tepat.

“Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa,” kata R Ary Widodo.

Sementara hakim ketua Aminuddin, mengatakan jika sidang akan dilanjutkan Senin (4/10/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas nota keberatan. “Jadi nanti akan dibuka lagi Senin 4[/10/2021]. Agendanya tanggapan atas esepsi terdakwa,” jelasnya.

Baca juga: Sidang Nani Satai Beracun Kembali Digelar Senin Pagi

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo mengatakan pihaknya sengaja mengajukan nota keberatan dan meminta agar kliennya dibebaskan. Sebab, pasal yang didakwakan kepada kliennya dinilai kabur dan tidak sesuai. Di sisi lain, locus atau lokasi kejadian juga tidak sesuai. Sebab, lebih banyak kejadian dilakukan di kota Jogja. Jika pun ada kejadian terjadi di Bantul, dengan pertimbangan jarak, kasus ini lebih baik ditangani oleh Pengadilan Negeri Kota Jogja.

Ary mengungkapkan pada pembacaan dakwaan, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. Padahal, pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya tidak tepat. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran sate beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.

“Jadi unsurnya tidak terpenuhi. Selain itu kami melihat ada pasal siluman, yakni Pasal 78 ayat C tentang UU Perlindungan anak. Selain itu, kami melihat yuridiksi dan lokasi kejadian juga lebih banyak di Kota Jogja, harusnya kan digelar PN Jogja,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konsumsi Sabu, Artis Rio Reifan Ditetapkan Tersangka

News
| Senin, 29 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement