Advertisement

Sidang Nani Satai Beracun Kembali Digelar Senin Pagi

Jumali
Senin, 27 September 2021 - 06:57 WIB
Sunartono
Sidang Nani Satai Beracun Kembali Digelar Senin Pagi Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja - Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Sidang kedua kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman akan digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/9/2021) pagi. Pada sidang kedua atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Penasihat hukum terdakwa R Ary Widodo mengatakan pihaknya sengaja mengajukan keberatan dan nota keberatan atas dakwaan JPU. Sebab, sejumlah pasal yang didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9) lalu dinilai tidak tepat.

Advertisement

BACA JUGA : Bakal Segera Disidang, Ini Pasal yang Menjerat Nani Kasus

Saat itu, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat  dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.   

Ary menyatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran satai beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.

"Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Selain itu ada beberapa pasal yang tidak tepat. Untuk pasal apa saja, nanti lihat di persidangan. Akan ada kejutan,” jelas Ary.

BACA JUGA : Agar Transparan, Pengacara Nani Sate Beracun Minta

Menurut Ary pada sidang kedua kali ini, kliennya Nani Apriliani Nurjaman tetap akan menjalani sidang secara online. Perempuan asal Majalengka itu akan menjalani sidang secara daring dari Rutan Wanita Wonosari. Hal ini menyusul hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana yang meminta agar sidang tetap digelar online. “Karena pengajuan kami kemarin agar sidang bisa digelar offline ternyata tidak disetujui,” kata Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Banjir Rendam 2 Sekolah di Kulonprogo

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto: Kami Tidak Menyerah dengan Intimidasi Formal

News
| Kamis, 26 Desember 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik

Wisata
| Selasa, 24 Desember 2024, 16:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement