Riset Buktikan Melajang Lebih Baik daripada Hubungan Beracun
Studi longitudinal 12.000 orang membuktikan bahwa kualitas hubungan jauh lebih penting daripada sekadar punya pasangan. Simak mengapa melajang bisa lebih sehat
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL--Sidang kedua kasus satai beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman akan digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (27/9/2021) pagi.
Penasihat hukum terdakwa R Ary Widodo mengatakan pihaknya sengaja mengajukan keberatan dan nota keberatan atas dakwaan JPU. Sebab, sejumlah pasal yang didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9) lalu dinilai tidak tepat.
BACA JUGA : Bakal Segera Disidang, Ini Pasal yang Menjerat Nani Kasus
Saat itu, Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Ary menyatakan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Sebab, apa yang direncanakan tidak sesuai. Di mana, Aiptu Tomi yang menjadi sasaran satai beracun tidak meninggal dunia. Justru, Naba Faiz, anak dari driver online Bandiman yang meninggal dunia.
"Saudara Tomi tidak meninggal dunia. Selain itu ada beberapa pasal yang tidak tepat. Untuk pasal apa saja, nanti lihat di persidangan. Akan ada kejutan,” jelas Ary.
BACA JUGA : Agar Transparan, Pengacara Nani Sate Beracun Minta
Menurut Ary pada sidang kedua kali ini, kliennya Nani Apriliani Nurjaman tetap akan menjalani sidang secara online. Perempuan asal Majalengka itu akan menjalani sidang secara daring dari Rutan Wanita Wonosari. Hal ini menyusul hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana yang meminta agar sidang tetap digelar online. “Karena pengajuan kami kemarin agar sidang bisa digelar offline ternyata tidak disetujui,” kata Ary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi longitudinal 12.000 orang membuktikan bahwa kualitas hubungan jauh lebih penting daripada sekadar punya pasangan. Simak mengapa melajang bisa lebih sehat
Data BPS terbaru Februari 2026: NTT puncaki daftar provinsi dengan minat baca tertinggi di Indonesia. Simak daftar lengkap dan tips meningkatkan budaya literasi
Puntung rokok masih menjadi salah satu jenis sampah yang paling mudah ditemukan di ruang publik. Ukurannya yang kecil membuatnya sering luput dari perhatian
Pemkab Kulonprogo siapkan SK penonaktifan Lurah Garongan jika status hukum naik menjadi tersangka. Simak penjelasan Bupati Agung Setyawan terkait kasus pungli.
Asah Kreativitas dan Solidaritas, Astra Motor Yogyakarta Gelar “Scoopy Your Mode, Your Ride”
Timnas Indonesia U-19 menang 3-0 atas Myanmar di Piala AFF U-19 2026. Simak hasil pertandingan, evaluasi Nova Arianto, dan rencana rotasi untuk laga berikutnya.