Garuda Vs Oman Malam Ini: Misi Perbaiki Ranking FIFA dan Putus Rekor
Timnas Indonesia menghadapi Oman di SUGBK, Jumat malam. Garuda memburu kemenangan pertama atas Oman sejak 1988 sekaligus tambahan poin ranking FIFA.
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Kuasa Hukum tersangka kasus sate beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait dengan persidangan kliennya. Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8/2021), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline.
"Secara resmi kami telah mengirim surat kepada Kajari Bantul, kemarin. Kami minta agar persidangan digelar secara offline," kata Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, Jumat (27/8/2021) pagi.
Menurut Anwar, salah satu alasan dirinya meminta agar persidangan digelar offline adalah agar persidangan berjalan lebih transparan dan optimal dalam mengungkap kebenaran. "Karena kami menilai dengan persidangan secara tatap muka, akan lebih objektif, transparan dan seuai dengan fakta dan bukti yang sudah ada," jelas Anwar.
Anwar mengaku sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan tanggal persidangan kliennya. Sembari menunggu, pihaknya terus mengumpulkan bukti dan bahan yang nantinya digunakan di persidangan untuk meringankan hukuman kliennya.
"Kami terus kumpulkan dan persiapkan semua," papar Anwar.
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Baca juga: Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang
"InsaAllah enggak lama, mudah-mudahan enggak lebih dari dua minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Sejauh ini ada 4 jaksa yang kami siapkan dan ketuanya pak Kasipiddum [Sulisyadi]," kata Suwandi.
Karena berkas dan tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari, lanjut Suwandi, maka Nani sementara akan dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. "Kami tahan di lapas wanita," ucapnya.
Menurut Suwandi, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Timnas Indonesia menghadapi Oman di SUGBK, Jumat malam. Garuda memburu kemenangan pertama atas Oman sejak 1988 sekaligus tambahan poin ranking FIFA.
Joe Taslim membagikan proses risetnya memerankan jurnalis investigasi di film The Furious yang mengangkat kasus perdagangan manusia.
Pemerintah mempercepat program sektor riil seperti pangan, energi, dan hilirisasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.
BI, Kemenkeu, dan DPR memperkuat koordinasi untuk menjaga stabilitas rupiah di Rp18.000 dan meredam tekanan pasar keuangan Indonesia.
Xiaomi 18 Pro Max dikabarkan hadir dengan kamera 200MP ganda, chipset Snapdragon terbaru, dan peningkatan signifikan pada fotografi.
Kemnaker menegaskan komitmen menindaklanjuti laporan PHK, perlindungan pekerja, hingga K3 demi hubungan industrial yang adil dan kondusif.