Agar Transparan, Pengacara Nani Sate Beracun Minta Persidangan Digelar Offline
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kuasa Hukum tersangka kasus sate beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait dengan persidangan kliennya. Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8/2021), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline.
"Secara resmi kami telah mengirim surat kepada Kajari Bantul, kemarin. Kami minta agar persidangan digelar secara offline," kata Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, Jumat (27/8/2021) pagi.
Advertisement
Menurut Anwar, salah satu alasan dirinya meminta agar persidangan digelar offline adalah agar persidangan berjalan lebih transparan dan optimal dalam mengungkap kebenaran. "Karena kami menilai dengan persidangan secara tatap muka, akan lebih objektif, transparan dan seuai dengan fakta dan bukti yang sudah ada," jelas Anwar.
Anwar mengaku sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan tanggal persidangan kliennya. Sembari menunggu, pihaknya terus mengumpulkan bukti dan bahan yang nantinya digunakan di persidangan untuk meringankan hukuman kliennya.
"Kami terus kumpulkan dan persiapkan semua," papar Anwar.
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Baca juga: Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang
"InsaAllah enggak lama, mudah-mudahan enggak lebih dari dua minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Sejauh ini ada 4 jaksa yang kami siapkan dan ketuanya pak Kasipiddum [Sulisyadi]," kata Suwandi.
Karena berkas dan tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari, lanjut Suwandi, maka Nani sementara akan dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. "Kami tahan di lapas wanita," ucapnya.
Menurut Suwandi, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Capaian Pembangunan Kabupaten Gunungkidul Melesat
- Cegah Peningkatan Kasus, Edukasi Anti-Kekerasan Berbasis Gender Perlu Dilakukan Sejak Dini
- Refleksi Hari Ibu, Aisyiyah Upayakan Perlindungan Hak Perempuan
- Update Terbaru KRL Jogja-Solo Senin 23 Desember 2024, Ada Penambahan Jadwal di Libur Natal dan Tahun Baru
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Sukabumi
Advertisement
Advertisement