Advertisement
Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menyatakan berkas perkara tersangka kasus satai beracun Nani Aprilliani Nurjaman, yang dilimpahkan oleh Polres Bantul, Rabu (25/8/2021), telah lengkap. Nani layak untuk disidangkan.
Berkas yang dilimpahkan tersebut juga dilampiri hasil tes kejiwaan dari perempuan asal Majalengka, Jawa Barat. Hasilnya, Nani dalam keadaan sehat dan layak untuk disidangkan.
Advertisement
BACA JUGA: Resmi! Pemilihan Lurah di Sleman Digelar 31 Oktober
"Kami akan dakwakan pasal 340 KUHP, 338 pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi, Rabu (25/8/2021).
Suwandi mendakwa Nani dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. "Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Suwandi.
Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas Nani ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
"Ada empat jaksa yang kami siapkan dan ketuanya pak Kasipiddum [Sulisyadi]," kata Suwandi.
Nani sementara akan dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. "Kami tahan di lapas wanita," ucapnya.
Suwandi mengatakan Tommy yang menjadi target racun Nani dan istrinya sejauh ini masuk dalam daftar saksi. Karena keduanya ada di berita acara.
Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R yang menyebut kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pakar Hukum UI Nilai LaNyalla Jadi "Target" KPK, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Jumat (18/4/2025)
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Jumat 18 April 2025
- Inilah Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Jumat 18 April 2025
Advertisement