Lagu Ed Sheeran Diboikot Radio Irlandia Usai Kontroversi Macklemore
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Kasus satai beracun yang menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul secara resmi telah mengirimkan berkas pemeriksaan Nani Apriliani Nurjaman, tersangka kasus satai beracun ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (9/9/2021) siang.
"Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari Kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul, mas," kata Pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo, Kamis (9/9/2021) petang.
Meski telah menyerahkan berkas ke PN Bantul, Anwar mengaku tidak begitu mengetahui detail berkas yang dikirimkan oleh Kejari ke PN Bantul.
Anwar mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat ke Kejari Bantul terkait dengan persidangan kliennya.
BACA JUGA: Ini Dampaknya Jika Terlalu Banyak Konsumsi Garam
Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8/2021), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline.
"Kami minta agar persidangan digelar secara offline," kata Anwar.
Menurut Anwar, salah satu alasan pihaknya meminta agar persidangan digelar offline adalah agar persidangan berjalan lebih transparan dan optimal dalam mengungkap kebenaran.
"Karena kami menilai dengan persidangan secara tatap muka, akan lebih objektif, transparan dan seuai dengan fakta dan bukti yang sudah ada," jelas Anwar.
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Classic Hits Radio Irlandia menghapus lagu Ed Sheeran dari playlist setelah kontroversi pencoretan Macklemore dan mundurnya sejumlah musisi pendukung tur.
DVI Polda Jatim menerima 76 data ante mortem dan mengumpulkan 42 sampel DNA keluarga korban KM Virgo Transport 8.
TikTok Shop menetapkan batas komisi dinamis maksimal Rp60.000 per item mulai 16 September 2026.
Ada lima periode long weekend pada 2027. Maret dan Mei menjadi bulan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama.
Serangan teror di kantor polisi Kota Kohat, Pakistan, menewaskan 21 orang termasuk 15 polisi dan melukai lebih dari 80 orang.
Kemensos memperluas akses pendidikan gratis bagi lebih dari 44.000 anak keluarga miskin melalui 182 sekolah dan DTSEN.