Advertisement

Bakal Segera Disidang, Ini Pasal yang Menjerat Nani Kasus Satai Beracun

Jumali
Kamis, 09 September 2021 - 22:07 WIB
Bhekti Suryani
Bakal Segera Disidang, Ini Pasal yang Menjerat Nani Kasus Satai Beracun Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Kasus satai beracun yang menewaskan Naba, 10, warga Salakan II, Bangunharjo, Sewon memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul secara resmi telah mengirimkan berkas pemeriksaan Nani Apriliani Nurjaman, tersangka kasus satai beracun ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (9/9/2021) siang.

Advertisement

"Hari ini tadi berkas lengkap Nani dari Kejaksaan sudah dikirim ke PN Bantul, mas," kata Pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo, Kamis (9/9/2021) petang.

Meski telah menyerahkan berkas ke PN Bantul, Anwar mengaku tidak begitu mengetahui detail berkas yang dikirimkan oleh Kejari ke PN Bantul.

Anwar mengungkapkan, dirinya telah mengirimkan surat ke Kejari Bantul terkait dengan persidangan kliennya.

BACA JUGA: Ini Dampaknya Jika Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8/2021), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline.

"Kami minta agar persidangan digelar secara offline," kata Anwar.

Menurut Anwar, salah satu alasan pihaknya meminta agar persidangan digelar offline adalah agar persidangan berjalan lebih transparan dan optimal dalam mengungkap kebenaran.

"Karena kami menilai dengan persidangan secara tatap muka, akan lebih objektif, transparan dan seuai dengan fakta dan bukti yang sudah ada," jelas Anwar.

Kajari Bantul Suwandi mengatakan, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.

"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.

Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.

Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura

Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura

Jogjapolitan | 40 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang

News
| Kamis, 18 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement