Advertisement
Pakar Hukum Dihadirkan di Sidang Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pakar hukum dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Polres Sleman yang diajukan oleh anak dari pendiri Masjid Suciati Saliman. Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Polres Sleman menghentikan penyidikan atas laporan tentang kasus dugaan tindak pidana.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (5/6/2025), pengadilan memerika saksi ahli pakar hukum perseroan Inda Rahadiyan yang diajukan pemohon. Inda yang juga Dosen FH UII ini membagikan tiga persoalan yang ia sampaikan dalam pemeriksaan tersebut.
Advertisement
Pada agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (5/6/2025), pengadilan memeriksa saksi ahli dari pihak pemohon, yakni Inda Rahadiyan, yang merupakan pakar hukum perseroan. Dihubungi wartawan setelah sidang, pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjelaskan tiga persoalan utama dalam pemeriksaan tersebut. "
Pertama tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas. Laporan yang penyidikannya dihentikan oleh Polres Sleman menyangkut dugaan pidana tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau akta notaris.
Menurutnya Terkait pelanggaran terhadap fiduciary duty oleh direksi. Fiduciary duty merupakan kewajiban hukum dan etika bagi seseorang yang bertanggung jawab atas aset atau kepentingan orang lain untuk bertindak dengan itikad baik, bertanggung jawab.
"Fiduciary duty ini sangat memungkinkan mengandung unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun secara pidana. Hal ini yang harus digali dan dibuktikan melalui persidangan," katanya.
Selanjutnya soal pengalihan hak atas saham dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS), tidak diwajibkan dalam hal pengalihan hak atas saham karena waris.
Terkait penghentian penyidikan oleh Polres Sleman, menurutnya pembuktian mengenai ada tidaknya unsur pidana semestinya dilakukan dalam proses persidangan. "Hal ini sangat penting untuk mencari kebenaran materiil yang dalam bebeberapa hal tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang PT," ujarnya.
Adapun pada agenda sidang Rabu (4/6/2025), persidangan ahli pidana M. Arif Setiawan. Arif mengatakan ia hadir di persidangan tersebut dilandasi keberatan atas penghentian penyidikan oleh Penyidik dari Polres Sleman. Ia menilai penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik dengan alasan bukan tindak pidana, sedang menurut pemohon, kasus itu kasus pidana yang fakta dan kronologinya juga tidak dibantah oleh penyidik," ujar pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UII ini.
Ia memaparkan, penyidik telah menyimpulkan pihak terlapor selaku direktur PT bertindak untuk dan atas nama korporasi yang dia pimpin, sehingga terlapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab bagi penyidik KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.
Adapun pemohon mendasarkan ketentuan dari pasal 59 KUHP, bahwa meski pihak terlapor bertindak untuk dan atas nama korporasi, bukan berarti tidak ada pidana jika melakukan pelanggaran.
"Jadi dalam kasus tersebut sebenarnya bukan soal tidak adanya fakta hukum tentang dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP, namun soal perbedaan cara melihat pasal 59 KUHP antara pemohon dengan termohon," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Prakiraan Cuara di Jogja Hari Ini, Sabtu 7 Juni 2025
- Jalan-jalan Keliling Jogja Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya di Sini
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja Tujuan Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul.
- Petugas Pemantau Hewan Kurban Fokus pada Pemeriksaan Cacing Hati
Advertisement
Advertisement