Advertisement

Korban Gagal Bayar KSP di Jogja Desak Penuntasan TPPU dan Sita Aset

Newswire
Sabtu, 31 Januari 2026 - 05:37 WIB
Sunartono
Korban Gagal Bayar KSP di Jogja Desak Penuntasan TPPU dan Sita Aset Korban gagal bayar KSP Jogja menuntut kepastian hukum dan penyitaan aset Rp160 miliar. Proses TPPU dinilai lamban meski pelaku sudah divonis.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjadi korban gagal bayar kembali menyuarakan kekecewaan mereka terkait lambatnya proses hukum dan pengembalian aset. Meski pelaku utama sudah sudah divonis pengadilan namun para korban merasa hak-hak mereka masih digantung.

Adapun kerugian gagal bayar ini diperkirakan mencapai Rp160 miliar dengan jumlah nasabah mencapai ratusan. Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Baharudin kamba mengatakan berdasarkan hasil pendampingannya, para korban memang dari berbagai latar belakang. Bahkan ada nasabah yang merupakan dana simpanan titipan masyarakat dengan jumlah Rp5 juta namun juga gagal bayar.

Advertisement

"Perkara pidananya sudah divonis, saat ini sedang dalam proses TPPU karena ada dugaan tersebut dan sudah dilaporkan ke kepolisian. Kami mendorong ini agar diselesaikan. Kami mirisnya ada nasabah yang memasukkan uang umat tetapi gagal bayar," kata Kamba dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Salah satu korban, Surya, mengungkapkan bahwa prahara ini bermula pada tahun 2020 saat koperasi mulai gagal membayar kewajibannya kepada nasabah. Alih-alih mendapatkan kepastian, Surya dan ratusan nasabah lainnya hanya diberikan janji penjualan aset yang tak kunjung terealisasi.

"Awal mulanya tahun 2020 itu gagal bayar. Kemudian dijanjikan mau jual aset, mau membayar, tapi kenyataannya hanya janji," ujar Surya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Surya menjelaskan bahwa kasus ini sebenarnya telah masuk ke ranah hukum. Pelaku bahkan telah divonis melanggar Undang-Undang Perbankan dan sedang menjalani masa hukuman 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Namun, persoalan utama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai berjalan di tempat.
Aset Melimpah, Penyitaan Tersendat

Menurut Surya, berdasarkan data yang ada, total aset yang dimiliki pihak tersangka sebenarnya jauh lebih besar dibandingkan kerugian nasabah yang sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Total kerugian nasabah yang sudah di-BAP itu sekitar 85-90 miliar rupiah, sedangkan asetnya sendiri lebih dari 200 miliar rupiah ada. Jadi sebenarnya sisa banyak untuk mengembalikan," lanjutnya.

Meski aset tersebut sudah terdaftar di Kemenkumham, Surya menyayangkan sikap pihak kepolisian, dalam hal ini Polda, yang dinilai enggan melakukan penyitaan secara menyeluruh. Ia menyebut proses penyitaan terkesan dilakukan secara bertahap dan tersendat dengan alasan teknis seperti ketiadaan lembaran saham.

Senada dengan Surya, Prabawati, yang juga menjadi korban dalam kasus ini, memaparkan bahwa dampak dari gagal bayar ini sangat luas. Dana yang tersangkut bukan hanya milik pribadi, melainkan juga dana umat dan institusi. "Nasabah ini banyak yang sudah meninggal. Ada juga uang dari gereja, uang kolektor, hingga uang Romo. Kami hanya dijanjikan terus," tutur Prabawati.

Kini, para korban mendesak agar proses hukum TPPU segera dijalankan secara transparan dan penyitaan aset segera dilakukan agar dana nasabah bisa segera dikembalikan. Mereka berharap pihak kepolisian tidak memberikan ruang bagi tersangka untuk terus menunda-nunda kewajibannya dengan dalih proses damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis

Sabtu Berdarah di Balochistan Pakistan, 33 Orang Tewas Oleh Separatis

News
| Minggu, 01 Februari 2026, 10:27 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement