Advertisement
Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Juknis
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyatakan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru, namun pelaksanaannya masih menunggu petunjuk teknis dan koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan Negeri.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Aris Pambudi, mengonfirmasi bahwa langkah awal kebijakan ini telah dimulai melalui penandatanganan kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Gunungkidul dan Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY.
Advertisement
“Penandatanganan dilakukan di tingkat provinsi, diawali kerja sama antara gubernur dengan Kepala Kejaksaan Tinggi, kemudian dilanjutkan antara bupati dan wali kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-DIY,” ujar Aris saat dihubungi, Selasa (30/12/2025).
Meskipun informasinya kebijakan ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Aris menekankan perlunya rumusan detail mengenai mekanisme pelaksanaan. Hal ini mencakup jenis pekerjaan sosial yang akan diberikan hingga organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menjadi pengawas.
BACA JUGA
“Butuh koordinasi detail untuk pelaksanaan. Misalnya di pihak Pemkab, apakah yang bertanggung jawab Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Sosial? Ini yang perlu dirumuskan lebih lanjut,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan komitmen Pemkab untuk mendukung penuh amanat undang-undang tersebut. Hasil koordinasi lanjutan mengenai teknis pidana kerja sosial ini nantinya akan segera diinformasikan kepada publik.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan, membenarkan adanya sinergi dengan Pemkab terkait program ini. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu inovasi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Ini merupakan amanat dari KUHP baru. Pemkab diminta membantu dalam pelaksanaan pidana kerja sosial. Untuk teknisnya, akan dikoordinasikan lebih lanjut agar semua berjalan lancar,” tutur Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
Advertisement
Advertisement








