Banjir Bandang Nepal-Tibet Tewaskan 160 Orang, Ini Kronologinya
Banjir bandang Nepal-Tibet menewaskan sedikitnya 160 orang dan menyebabkan ratusan orang hilang. Simak kronologi dan dugaan pemicunya.
Sejumlah eks PTY UPN Veteran menandatangani perjanjian kerja, Senin (4/10/2021). /Ist.
Harianjogja.com, SLEMAN--Sebanyak 125 eks Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN Veteran Yogyakarta menandantangani perjanjian kontrak (PK) sebagai syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (4/10/2021). Mereka meminta agar sejumlah poin tuntutannya tetap dimasukkan dalam PK tersebut.
“Setelah melalui negoisasi dengan rektorat kami menandatangani PK, pada akhirnya kami memutuskan untuk menandatangi PK tersebut. Walau pun dirasa PK tersebut merugikan kami, tetapi pertimbangan kami, setelah penandatanganan PK, kami akan tetap melakukan upaya-upaya yang berkeadilan,” kata Ketua Forum Eks PTY UPN Veteran Yogyakarta Arif Rianto Budi Nugroho dalam rilisnya.
Ia menambahkan sejumlah hal yang terus diperjuangkan antara lain kenaikan karir yang berjenjang sesuai jabatan fungsional, kemudian masa kerja yang tidak dihitung sehingga semua eks PTY dianggap bekerja dari nol lagi. Kemudian terkait pengembangan kompetensi terkait pengakuan golongan dan jabatan sehingga peraturan tersebut jenjang fungsional seperti asisten ahli, lektor dan lektor kepala hanya diakui selevel hanya profesor dan guru besar yang diakui.
“Terakhir perpanjangan perjanjian kontrak akan kami perjuangkan, yang sekarang ini harus diperbaru selama lima tahunan, ini kami akan perjuangkan agar sekali kontrak bisa dipakai sampai usia pensiun, untuk dosen itu 65 tahun, guru besar bisa sampai 70 tahun dan tenaga kependidikan itu 58 tahun,” katanya.
Ia mengaku terpaksa menandatangani karena sebagai syarat administrasi agar bisa masuk di sistem sebagai aparat sipil negara melalui PPPK. Akantetapi isi dari perjanjian kerja belum sesuai dengan tuntutan para eks pegawai PTY UPN Veteran.
“Kami menandantangani sebagai ketaatan kami terhadap pemerintah karena peraturan sudah keluar tetapi kami tetap berjuang karena empat poin yang kami perjuangkan belum tercantum di perjanjian. Harapannya dengan naskah akademik perjanjian ini ada perubahan, saat ini ada progresnya,” ujarnya.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta M. Irhas Effendi mengatakan penandatangan PK calon PPPK tersebut merupakan syarat bagi pegawai untuk lebih menegaskan hak dan kewajibannya. Ia terus mengupayakan adanya perubahan atas Perjanjian Kontrak tersebut melalui dokumen Naskah Akademik yang telah dibuat bersama Forum Eks PTY berfokus pada empat hal yang menjadi tuntuan. Mulai dari kelangsungan karir termasuk pengembangan kompetensi, pengakuan atas masa kerja sebelumnya, pengakuan golongan dan keberlanjutan perjanjian kerja sampai usia pensiun.
“Dokumen naskah akademik tersebut sebagai bahan acuan perubahan untuk terbitnya peraturan yang lebih berkeadilan melalui proses komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan dengan pusat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Banjir bandang Nepal-Tibet menewaskan sedikitnya 160 orang dan menyebabkan ratusan orang hilang. Simak kronologi dan dugaan pemicunya.
Veda Ega Pratama menjalani Q1 Moto3 Aragon 2026 pada Sabtu sore. Pebalap asal Gunungkidul wajib masuk empat besar untuk lolos ke Q2 dan memperbaiki posisi start
Jepang resmi memasuki musim flu 2026 lebih awal. Sebanyak 4.094 kasus terdeteksi dalam sepekan, menjadikannya awal musim flu tercepat kedua sejak 1999.
Komdigi menjembatani Yogi dengan Telkomsat dan Starlink agar penyediaan internet di Mentawai dapat dilakukan secara legal dan berizin.
Truk dump kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Sabtu pagi. Sopir dan penumpang luka setelah truk menabrak tiang telepon dan masuk parit.
Akademisi mendorong RPPLH DIY 2026–2056 terintegrasi dengan tata ruang, pembangunan, penganggaran, dan program lingkungan.