Penjualan Motor Listrik di Jogja Naik, Sleman Jadi Pasar Terbesar
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Koruptor program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi Bantul pada 2007 lalu, Lilik Karnaen (rompi oranye) digelandang petugas eksekutor Kejari Bantul di Kejati DIY, Selasa (19/10/2021). Lilik yang buron sejak 2013 lalu ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA-- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejati Jawa Barat meringkus Lilik Karnaen terpidana kasus korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi Bantul pada 2007 lalu. Lilik yang merupakan bekas pengajar di salah satu kampus swasta di Jogja ditangkap pada Selasa (19/10/2021) dini hari di sebuah hotel di Kota Bandung.
Plt. Kepala Kejati DIY, Tanti A. Manurung menerangkan, Lilik kabur sejak 2013 setelah dirinya dinyatakan bersalah dalam
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor l: 188 K/PID.SUS/2013 tanggal 10 Juli 2014. Kasus ini sendiri berlangsung cukup lama dan jaksa penuntut umum (JPU) sempat melakukan banding serta kasasi di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja dan Pengadilan Tinggi Jogja.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Lilik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA: Begini Trik Mendapatkan Uang dari Podcast
Tanti menyebut, terjeratnya Lilik dalam kasus ini karena perannya sebagai tim koordinator ahli madya teknik sipil program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi di Bantul bersama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi. Perkara keduanya diajukan secara terpisah dan telah dieksekusi menjalani pidana penjara selama 4 tahun pada 2013 lalu.
"Kasus terjadi pada Juni 2007 - Agustus 2007 di Dlingo Kabupaten Bantul. Keduanya telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pemotongan dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi yang bersumber dari APBN," jelas Tanti.
Pada dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa bumi itu, sebanyak 315 kepala keluarga di Desa Dlingo seharusnya menerima masing-masing senilai Rp15 juta, namun keduanya memotong bantuan itu sebesar kurang lebih 20 persen hingga terkumpul sebesar Rp911,25 juta yang digunakan untuk kepentingan Lilik senilai Rp372,75 juta dan sisanya digunakan oleh Juni Junaidi.
"Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara sebesar Rp911,25 juta," ungkap Tanti.
Asisten Bidang Intelijen Kejati DIY, Dede Sutisna menyatakan, penangkapan Lilik bermula saat tim intelijen Kejati DIY memperoleh informasi bahwa dia tengah berada di Bandung karena terdapat anggota keluarganya yang bekerja di kota itu. Kejati DIY kemudian berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat dan meringkus Lilik sekira pukul 05.30 Wib di kamar hotel.
"Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kejati Jawa Barat untuk dilakukan penelitian terhadap kondisi fisik maupun administrasi dan ternyata sesuai, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," kata Dede.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi mengatakan, sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung Lilik juga berstatus sebagai tahanan karena terkandung kasus pemerasan. Selagi proses hukum berjalan, masa hukumannya selesai sehingga Lilik sempat bebas untuk sementara waktu. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung keluar dan menyatakan dirinya bersalah Lilik kabur dan buron sampai ditangkap hari ini.
"Setelah ini langsung akan kita proses dan terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas Kelas IIA Jogja," kata Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Pembayaran ganti rugi tol Jogja-Kulon Progo di Bantul kembali cair Rp57,08 miliar untuk 53 bidang tanah di Argomulyo Sedayu.
Moh Zaki Ubaidillah lolos ke perempatfinal Malaysia Masters 2026 usai menang dramatis, sementara Bobby/Melati tersingkir di 16 besar.
Jadwal bola malam ini 21-22 Mei 2026 menghadirkan duel penentuan juara Liga Arab Saudi antara Al-Nassr dan Al-Hilal.
Pemda DIY matangkan penataan eks Parkir ABA dan Panggung Krapyak dengan konsep ruang hijau minim bangunan, RTH ditargetkan mulai 2026.
Polresta Banyumas menangkap tiga pelaku pencurian aset BTS di dua lokasi dan menduga aksi dilakukan di banyak TKP lain.