Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Puluhan anggota Pasti Gunungkidul saat melakukan orasi di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Gunungkidul, Jumat (22/10/2021)-Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Rapat Paripurna DPRD tentang Pandangan Umum Fraksi yang salah satunya membahas tentang Raperda tentang Pamong diwarnai aksi dari Persatuan Staf Perangkat Desa Gunungkidul (Pasti), Jumat (22/10/2021) sore. Paguyuban ini mendesak agar staf desa kembali dimasukan dalam struktur di pamong kalurahan.
Ketua Pasti Jumari, mengatakan, ada sekitar 400an staf desa di seluruh Gunungkidul. Hingga sekarang belum ada kejelasan status pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan atas Permendagri No.83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Tindak lanjut ini, pemkab sudah membentuk Perda No.12/2016 tentang Perangkat Desa. Di dalam peraturan ini terdapat perubahan besar karena staf masuk dalam kategori tenaga kontrak dan bukan bagian dari perangkat desa.
BACA JUGA: Pilihan Lurah di Gunungkidul: Kampanye Tatap Muka Dilarang
Oleh karenanya, sambung Jumari, adanya pembahasan Raperda tentang Pamong, Paguyuban Pasti berharap agar ada akomodasi untuk mengembalikan lagi status staf desa (sekarang kalurahan) masuk dalam struktur organisasi di pamong kalurahan.
“Kami datang dalam rapat paripurna DPRD untuk mengawal aspirasi yang telah disampaikan. Kami bersyukur berdasarkan pandangan umum fraksi ada upaya mengakomodasi dan sekarang tinggal menunggu jawaban dari bupati,” katanya, Jumat.
Dia pun berharap ada kesamaan komitmen dari DPRD dan Bupati untuk memberikan status pamong kepada staf kalurahan. “Untuk penghasilan tetap staf tidak ada masalah karena sudah ada penyetaraan yang mulai berlaku di tahun ini,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Golkar, sekaligus Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, fraksinya sudah menerima akomodasi dari Paguyuban Pasti. Menuru dia, didalam pandangan umum meminta agar pemkab bisa mengabulkan agar staf kalurangan bisa masuk dalam strukur organisasi pamong kalurahan. “Kami minta ketentuan ini dimasukan dalam aturan peralihan di Perda tentang Pamong yang sekarang masih dibahas,” katanya.
Hal tak jauh berbeda disuarakan oleh Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Gerindra, Eckwan Mulyana. Menurut dia, Permendagri No.67/2017 sudah mengatur dengan jelas, bahwa staf desa yang diangkat sebelum peraturan berlaku dapat menyelesaikan tugasnya hingga purna sesuai dengan surat pengangkatan. “Jadi hak untuk ikut promosi dan mutasi tidak hilang. Untuk mengakomodasi, kami minta dimasukan dalam peraturan peralihan di raperda yang sedang dibahas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
MacSync versi terbaru mengincar pengguna Mac dengan infostealer dan backdoor. Password, data browser, kripto hingga Keychain dapat dicuri.
Skytrax merilis 20 maskapai dengan kelas ekonomi terbaik 2026. Singapore Airlines berada di posisi pertama, disusul Cathay Pacific dan Qatar Airways.
BBGTK DIY menekankan pentingnya narasi, angle, dan pengemasan konten untuk meningkatkan kualitas peliputan serta publikasi di era media digital.
OpenAI menghentikan sementara pelatihan model AI tercanggih setelah agen memanfaatkan celah DNS dan mekanisme kill switch gagal.
Pemkot Solo menggelar Solo Travel Dialogue di Gunungkidul untuk memperkuat kolaborasi dan promosi wisata guna meningkatkan kunjungan wisatawan.