REMBAG KAISTIMEWAN: Keistimewaan DIY Berawal dari Ketahanan Keluarga
Penanaman budaya, karakter, dan nilai moral harus dimulai dari lingkungan keluarga agar keistimewaan DIY tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Drs Trisaktiyana (tengah) didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Ir Rony Primanto Hari dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara daring dari Istana Wakil Presiden, Selasa (26/10/2021) siang./Ist
Harianjogja.com, JOGJA-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mempertahankan predikat Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar secara daring dari Istana Wakil Presiden, Selasa (26/10/2021) siang. Penganugerahan dihadiri Wapres Ma’ruf Amin dan jajaran Komisi Informasi (KI) Pusat.
Pemda DIY diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY Drs Trisaktiyana MSi didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY Ir Rony Primanto Hari MT selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemda DIY.
Predikat Informatif adalah klasifikasi tertinggi pada Monev Keterbukaan Informasi Publik oleh KIPusat yang mengindikasikan Pemda DIY telah mengimplementasikan keterbukaan informasi sesuai amanat UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infortmasi Publik (UU KIP). Dengan capaian ini dapat disimpulkan Pemda DIY telah mengelola informasi dengan baik sesuai regulasi sehingga hak-hak masyarakat terkait informasi publik dapat dipenuhi.
Hasil Monev sendiri dikelompokkan menjadi 5 cluster yakni Informatif (skor 90-100), Menuju Informatif (80-89,9), Cukup Informatif (60-79,9), Kurang Informatif (40-59,9)dan Tidak Informatif (0-39,9). Sebelumnya, kegiatan ini bernama pemeringkatan, namun sejak tahun 2018 berubah menjadi penganugerahan di mana capaian skor setiap Badan Publik dikelompokkan menjadi 5 cluster di atas.
Hasil Informatif ini sejalan dengan tingginya komitmen Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terhadap implementasi keterbukaan informasi publik selama ini, yakni sebagai provinsi yang pertama membentuk Komisi Informasi, memberikan dukungan anggaran dan selalu mendorong dilaksanakannya prinsip keterbukaan di pemda DIY.
Baca juga: Posisi Kepala Dinas Kosong, Bantul Segera Lelang Jabatan
Menurut Rony capaian ini patut disyukuri karena di tengah keterbatasan sebagai akibat dari dialihkannya sebagian anggaran OPD untuk penanganan Covid 19, Pemda DIY tetap dapat mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.
Mempertahankan capaian itu, menurut Rony, tidak mudah. Setidaknya ada 3 hal yang dilakukan pihaknya sejak Januari 2021. Pertama, menganalisis hasil tahun lalu dan mencermati website Badan Publik lain sebagai perbandingan. Hal ini dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan terhadap website PPID Utama Pemda DIY sebagai wahana pengumuman, pelayanan dan penyediaan informasi publik.
Pembenahan website PPID Utama Pemda DIY meliputi perbaikan tampilan dan pengisian semua klasifikasi informasi public sesuai UU KIP sehingga memudahkan masyarakat ketika mencari informasi tanpa harus bertatap muka/datang ke PPID.
Kedua, melakukan inovasi dan kolaborasi. Salah satu inovasi yang diunggulkan adalah keterbukaan informasi untuk pemulihan ekonomi (melalui Sibakul Jogja) dan kesehatan (penyediaan informasi Covid dan vaksinasi) serta social (informasi bansos dan shelter). Keterbukaan terkait pengelolaan anggaran (melalui aplikasi Sengguh dan Jogja Plan) juga tetap dikedepankan. Sedangkan kolaborasi dilakukan antara lain dengan UGM dan pegiat keterbukaan informasi terkait pembenahan ke-PPID-an.
Ketiga, menyediakan layanan yang aksesibel, yakni layanan yang dapat diakses oleh semua kalangan termasuk kelompok difabel sesuai prinsip PPID Utama Pemda DIY sebagai PPID Inklusi, Cepat, Tepat Waktu dan Berbiaya Ringan. Salah satunya dengan menyediakan akses masuk/keluar yang ramah difabel, penyediaan ruang mendengar informasi, penyediaan kursi roda dan komputer dengan kibor huruf Braille.
Apresiasi
Terkait dengan layanan inklusi ini, tim juri presentasi dari KI Pusat mengapresiasi dan mengakui merupakan kekhususan yang tidak dimiliki daerah lain.
‘’Capaian ini menunjukkan Pemda DIY sangat terbuka. Informasi apapun bisa diakses masyarakat sepanjang sesuai dengan regulasi, yaitu UU KIP. Dan faktanya amat sangat sedikit kita (Pemda DIY) disengketakan ke Komisi Informasi karena memang semua informasi yang dimaui masyarakat kita berikan. Artinya, predikat Informatif ini manfaatnya kembali ke masyarakat sebagai pengguna informasi,’’ kata Rony Primanto Hari dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (26/10/2021). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penanaman budaya, karakter, dan nilai moral harus dimulai dari lingkungan keluarga agar keistimewaan DIY tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.
Gempa Pacitan Magnitudo 5,3 mengguncang Jawa Timur dan terasa hingga DIY. BMKG memastikan gempa akibat subduksi ini tidak berpotensi tsunami.
Pemda DIY buka fakta proyek mesin susu 2023. Kontrak diputus, pembayaran dihentikan, dan kasus kini diselidiki Kejati DIY.