Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Suasana sejumlah kios dan warung yang berada di selatan jembatan Tukangan, Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan yang akan diterbitkan oleh BBWSO, Selasa (26/10/2021)-Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA--Sejumlah warga yang terdampak penataan bantaran Sungai Code di sisi selatan Jembatan Tungkak Kota Yogyakarta berharap tidak digusur tetapi siap ikut ditata dan ditempatkan di tempat yang layak.
“Kami berharap tidak digusur semena-mena tetapi ada solusi dari pemerintah daerah bagaimana langkah terbaiknya,” kata Paiman salah satu warga terdampak penataan Sungai Code di Yogyakarta, Jumat (29/10/2021).
Paiman mengaku sudah mengelola salah satu warung yang berada di bantaran Sungai Code tersebut sejak tiga tahun lalu.
Menurut dia, warga justru mendukung penataan jika memang ditujukan untuk kepentingan yang lebih luas, terlebih jika keberadaan warung-warung di bantaran Sungai Code di sisi selatan Jembatan Tungkak tersebut dinilai terlihat kumuh.
“Tetapi, kami berharap tidak digusur semena-mena. Kami mau, kok, ditata. Diberi tempat yang layak jika memang kawasan ini terlihat kumuh dan akan ditertibkan atau ditata,” katanya.
BACA JUGA: Pemerintah Ajak Semua Pihak Bersama-sama Cegah Perkawinan Anak
Warga di bantaran Sungai Code tersebut sudah mendapat tiga kali surat peringatan yang dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) terkait rencana penertiban bangunan atau warung di bantaran sungai tersebut.
Warga diminta segera membongkar warung atau bangunan di bantaran sungai. Batas akhir pembongkaran adalah pada 27 Oktober 2021 dan pada 28 Oktober 2021 akan diturunkan alat berat jika masih ada bangunan di bantaran sungai.
“Sudah ada pertemuan lanjutan. Penertiban bangunan diundur hingga bulan depan,” kata Paiman yang menyebut tidak ada bantuan dana apapun dari pemerintah untuk pembongkaran bangunan.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, pemerintah daerah tidak akan melakukan penggusuran tetapi penataan. “Bentuk penataan ini macam-macam, bisa ditempatkan bahkan bisa diwujudkan dalam pemberdayaan. Nanti kami kaji lagi,” katanya.
Sebelumnya, Camat Mergangsan Pargiyat mengatakan, bangunan dan warung tersebut tidak memiliki izin dan aktivitas lokasi tersebut membuat kawasan terlihat kumuh.
“Penataan bantaran pun sudah didasarkan pada kesepakatan bersama dengan warga, tokoh masyarakat, dan kecamatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ramalan zodiak Jumat 15 Mei 2026 memprediksi soal asmara, keuangan, kesehatan, dan pekerjaan setiap zodiak.
Timnas Indonesia mempercepat naturalisasi Luke Vickery dan Mitchell Baker untuk menghadapi Piala Asia 2027.
Indonesia tinggal menyisakan Leo/Daniel dan Hira/Jani di perempat final Thailand Open 2026. Simak jadwal lengkapnya di Bangkok.
Netflix akan menambah iklan dan memakai AI untuk personalisasi promosi pada paket murah pengguna mulai 2027.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.