DPRD Gunungkidul Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat JDIH
DPRD Gunungkidul memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi JDIH agar produk hukum mudah diakses masyarakat.
Ilustrasi suasana rapat paripurna. /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Bupati dan DPRD Gunungkidul telah sepakat dengan draf Perubahan Perda No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah dalam sidang paripurna pada Kamis (28/10/2021). Meski demikian, rancangan ini belum bisa diundangkan dan diberlakukan karena prosesnya masih harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Winaryo mengatakan, draf Rapreda RTRW telah disetujui bersama antara bupati dengan DPRD. Persetujuan ini masih belum menjadi akhir review karena proses mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Harus ada fasilitasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Untuk proses fasilitasi, ia mengakui masih melengkapi dokumen yang dibutuhkan sebelum berkas dikirimkan ke kementerian. Winaryo pun menargetkan dokumen bisa diserahkan secepatnya sehingga bisa dibahas di tingkat pusat yang melibatkan kementerian lintas sektor.
Baca juga: Terlibat Kasus Asusila & Telantarkan Keluarga, 13 Anggota Polisi Dipecat
“Ya memang prosesnya masih panjang dan tidak serta merta langsung bisa diundangkan setelah mendapatkan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD,” katanya.
Menurut dia, untuk bisa diberlakukan masih harus menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian ATR. “Pastinya belum tahu, tapi mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar sehingga segera diundangkan dan mulai diberlakukan,” katanya.
Winaryo mengambahkan Review RTRW dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini di lapangan. Selain itu, juga sebagai upaya mengakomodasi program bupati sesuai dengan visi misi yang dimiliki. “Review juga untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru yang dimiliki Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Ari Siswanto mengatakan, pembahasan RTRW sudah dilalui dan telah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Kamis kemarin. Menurut dia, masih ada tahapan fasilitas dari Pemerintah Pusat sebelum raperda ini diundangkan dan diberlakukan.
“Memang masih butuh persetujuan dari Pemerintah Pusat sebelum diterbitkan menjadi perda,” katanya.
Ari berharap kepada pemkab segera menyerahkan dokumen bersama ke Pemerintah Pusat sehingga fasilitasi dapat lebih cepat. “Ya harus cepat agar bisa segera dibahas di kementerian, maka selesainya juga semakin cepat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi JDIH agar produk hukum mudah diakses masyarakat.
KAI Bandara mengajak komunitas Difabelzone mencoba KA YIA PSO sekaligus mengenalkan fasilitas transportasi publik yang aman dan inklusif.
KORIKA menilai Indonesia perlu memperkuat kedaulatan data dan talenta agar tidak hanya menjadi pasar dalam perkembangan teknologi AI global.
Hakim menolak perlawanan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perkara akan dilanjutkan pada 1 September.
KA Malabar tertemper truk di Klaten, Kamis (27/8/2026). Sejumlah perjalanan KA Daop 6 Jogja terdampak keterlambatan hingga 289 menit.
Lebih dari 400 WNA masuk daftar 579 wisatawan hilang akibat banjir bandang Nepal. India, AS, Australia hingga Jepang terdampak.