RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Dua geng pelajar di Bantul terlibat tawuran yang merenggut nyawa satu orang. Mereka berkelahi secara brutal, yakni saling berhadapan naik motor dan mengayunkan senjata tajam.
Sedikitnya 11 pelajar ditangkap Polres Bantul karena tawuran maut tersebut. Satu pelajar meninggal karena sabetan senjata tajam setelah 10 hari diopname dan satu lainnya masih dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius. Keduanya menderita luka bacok di dada. Korban tewas adalah MKA, pemuda 18 tahun warga Sewon. Sementara yang masih dirawat di rumah sakit adalah RAW, pelajar 17 tahun asal Banguntapan.
BACA JUGA: Jip Wisata Kembali Terguling, Penumpang Terluka
Tawuran terjadi pada 29 Seprember 2021 di barat Perempatan Madukismo, Ring Road Selatan, Bantul. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengatakan tawuran melibatkan Geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) dari Jogja dengan Geng Sase (Satu Sewon) Bantul. Kedua gerombolan remaja tersebut awalnya saling menantang di media sosial.
Kemudian, pada 28 September, MKA bersama teman-temannya di Geng Sase Bantul membahas rencana tawuran di sebuah angkringan di Stadion Sultan Agung. Kemudian, pada 29 September pukul 02.00 WIB, 14 orang dari Geng Sase bertemu dengan 20 orang dari Geng Stepiro di Ring Road Selatan.
Tiap dua orang naik sepeda motor berboncengan dan membawa senjata tajam. “Ada yang menjadi joki mengendarai motor dan ada fighter-nya yang membawa senjata tajam. Model tawurannya saling berhadapan bawa motor,” kata Kapolres Ihsan.
Akibat tawuran brutal tersebut, MKA dan RAW, dua-suanya dari Geng Sase, terkapar dan dilarikan ke rumah sakit. MKA akhirnya meninggal dunia.
Polisi yang mendapat laporan kericuhan tersebut kemudian mengembangkan penyelidikan dan meringkus 11 remaja, semuanya dari Geng Stepiro. Sebelas remaja tersebut masih sekolah di bangku kelas III dan II.
BACA JUGA: Guru Positif Covid-19 Nekat Mengajar TPA, Enam Santri Tertular
IS, 18; NWSU, 18; MNH, 18; dan MFR, 19; berperan menjadi fighter atau eksekutor. Kemudian MYEP, 18; WKR, 18; ATK, 18; RFS, 18; JA, 16; CA, 16; dan ZFN, 17; berperan sebagai joki motor.
Mereka dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP juncto Pasal 358 KUHP. Sementara pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun tetap diproses dengan pasal yang sama dengan tambahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ketua Banggar DPR memastikan Transfer ke Daerah (TKD) 2027 tidak turun dan berpotensi melampaui alokasi Rp649 triliun pada 2026.
Erick Thohir menjelaskan alasan Oxford United absen di Piala Presiden 2026. Turnamen kini diikuti delapan tim, termasuk tiga klub luar negeri.
Gerbang Tol Trihanggo Tol Jogja-Solo mulai dibangun. Desainnya mengusung siluet Situs Kraton Ratu Boko dan ornamen Aksara Jawa.
MORAZEN Yogyakarta sukses menyelenggarakan Run For Fun 2026 pada Minggu (5/7/2026) di area Parkiran Barat MORAZEN Yogyakarta
UEFA mengecam keputusan FIFA mencabut sanksi kartu merah Folarin Balogun dan menilai langkah itu mengancam integritas Piala Dunia 2026.