Bantuan Modal Usaha Tanpa Agunan 2026, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengklaim penggunaan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan aturan itu memungkinan DIY tidak lagi menjadi provinsi dengan UMP paling rendah di Indonesia.
Sebab, sesuai dengan PP 36/2021 dan UU Cipta Kerja, setiap provinsi diberi kebebasan untuk memilih indikator penentuan UMP mengacu pada inflasi atau menggunakan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
"Kalau dulu kan, itu seluruh nasional yang dipakai pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional. Kalau sekarang kita sangat mungkin menyalib provinsi lain, karena pertumbuhan ekonominya tergantung pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).
BACA JUGA: Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan
Sementara berdasarkan data di BPS, saat ini inflasi dan pertumbuhan ekonomi DIY dalam tren positif. Angka inflasi DIY 1,5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi DIY saat ini 4,6 persen.
"Untuk itu kita pakai yang paling gede ya kita pilih pertumbuhan ekonomi [4,6 persen] sebagai dasar penentuan," lanjut Aji.
Hanya saja, Aji masih enggan mengungkapkan besaran kenaikan UMP DIY. Sebab, UMP DIY dan Upah Minimum Kabupaten/Kota rencananya baru akan diumumkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB Buwono X, Jumat (19/11/2021).
Pengumuman itu mundur sehari. Mulanya, UMP DIY dikabarkan bakal diumumkan pada Kamis (18/11/2021) ini.
"Pak Gubernur masih punya waktu besok untuk mengumumkan. Tentunya setelah nantinya SK ditandatangani. Rencana tidak hanya UMP, Pak Gubernur juga akan mengumumkan UMK besok," jelas Aji.
Menurut Aji, sejauh ini, pihaknya sejatinya telah menggelar rapat, Kamis (18/11/2021). Hanya saja dalam rapat tertutup yang melibatkan bupati dan walikota se-DIY baru sebatas menampung usulan dari Bupati dan Wali kota atas hasil dewan pengupahan di kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelaku UMKM bisa mempelajari pilihan bantuan modal usaha tanpa agunan, dokumen yang perlu disiapkan, cara pengajuan, serta ketentuan KUR 2026.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Nicolas Batum mengumumkan pensiun setelah 18 musim di NBA. Ia menutup karier dengan 11.553 poin dan dua medali perak Olimpiade.
Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Selasa 22 September. Indonesia tampil di 17 cabor, termasuk bulu tangkis beregu putra dan putri.
IHSG melemah 0,88% ke 6.384,73 jelang RDG BI. Simak area support IHSG dan rekomendasi saham BIPI, IRSX, GDST, serta SMRA.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.