Advertisement
Berhasil Sita Aset Milik Tiga Penunggak Pajak, KPP Belum Terapkan Hukuman Badan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–KPP Pratama Wonosari dalam kurun waktu satu tahun melakukan penyitaan aset penunggak pajak sebanyak tiga kali. Meski demikian, tindakan penagihan ini tidak sampai memberikan hukuman kurungan kepada wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heriyanti mengatakan, penyitaan aset dilakukan merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak. Di tahun ini, KPP mendapatkan target mengumpulkan pajak dari masyarakat sebesar Rp177 miliar.
Advertisement
Meski demikian, hingga pertengahan November penerimaan baru sekitar 70,63% atau masih kurang sekitar Rp50 miliaran. Oleh karenanya, upaya intensifikasi dengan penagihan ke wajib pajak terus dilakukan.
Selain itu, ada juga upaya melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Di tahun ini ada penyitaan aset di tiga wajib pajak. Adapun penyitaan mulai dilaksanakan Rabu (17/11/2021) terhadap warga penunggak pajak di Kalurahan Baleharjo dan Mulo di Kapanewon Wonosari.
Sedangkan pada Kamis (18/11/2021) dilakukan penyitaan berupa lahan milik penunggak pajak di Kapanewon Karangmojo. “Untuk yang terbesar ada di Baleharjo karena nominalnya mencapai Rp9,485 miliar,” kata Veronica, Kamis.
Baca juga: Syukurlah...Sempat Didera 2 Klaster, Covid-19 di Sleman Berhasil Ditekan
Dia menjelaskan, untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tidak hanya dengan penyitaan aset karena juga ada upaya penahanan badan. Meski demikian, Veronica memastikan selama bertugas di KPP Wonosari belum ada penunggak yang ditahan.
“Masih dilakukan dengan upaya konseling dan penyitaan aset karena jika sampai ditahan, KPP juga harus menanggung biaya hidup wajib pajak selama ditahan,” katanya.
Kepala Kanwil Direktorat Jederal Pajak DIY, Yoyok Satiyotomo mengatakan, gijzeling atau penahanan badang penunggak pajak merupakan upaya terakhir. Langkah ini sudah dilakukan kepada salah satu wajib pajak di Kabupaten Sleman. “Kami terpaksa menahan karena yang bersangkutan sebenarnya memiliki kemampuan membayar, tapi tidak ada itikad baik melunasinya,” katanya.
Menurut Yoyok untuk penagihan pajak tertunggak, petugas tidak menerapkan aturan yang kaku. Ia pun mencontohkan, penyitaan aset milik warga Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial S tidak serta merta dilakukan. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.19/2000 tentang Penagihan, penyitaan aset dilakukan dalam kurun waktu 21 hari setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak tertunggak.
Meski demikian, lanjut dia, ada kelonggaran waktu bagi wajib pajak asalkan memiliki itikad baik melunasi yang menjadi tanggungannya. “Buktinya kasus di Beleharjo, surat ketetapan dikeluarkan pada 2019 lalu, tapi penyitaan dilakukan sekarang [Rabu 17/11]. Ya kalau tidak kuat membayar secara langsung, tunggakan bisa dibayar dengan mengangsur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Lagi, Dokter Diduga Lecehkan Pasien Rumah Sakit Swasta di Malang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabung Salju di Tempat Cuci Mobil Meledak, Satu Orang Meninggal Dunia
- Empat Bangunan SMP yang Rusak di Bantul Bakal Diperbaiki Tahun Ini
- Kecelakaan Mobil dan Motor di JJLS Bantul, Satu Orang Meninggal Dunia
- Perayaan Paskah 2025, Ribuan Polisi di Kota Jogja Jaga Ketat 59 Tempat Ibadah
- Sepanjang Triwulan Pertama 2025 Ada 65 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Bantul
Advertisement