Suami Lawan Istri Warnai Pemilihan Lurah di Gunungkidul, Ini Alasannya
Pilur Gunungkidul dimulai. Dua lurah kembali menghadapi istri sebagai calon karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar.
Pajak ilustrasi - Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–KPP Pratama Wonosari dalam kurun waktu satu tahun melakukan penyitaan aset penunggak pajak sebanyak tiga kali. Meski demikian, tindakan penagihan ini tidak sampai memberikan hukuman kurungan kepada wajib pajak.
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heriyanti mengatakan, penyitaan aset dilakukan merupakan bagian dari upaya mengamankan target penerimaan pajak. Di tahun ini, KPP mendapatkan target mengumpulkan pajak dari masyarakat sebesar Rp177 miliar.
Meski demikian, hingga pertengahan November penerimaan baru sekitar 70,63% atau masih kurang sekitar Rp50 miliaran. Oleh karenanya, upaya intensifikasi dengan penagihan ke wajib pajak terus dilakukan.
Selain itu, ada juga upaya melakukan penyitaan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Di tahun ini ada penyitaan aset di tiga wajib pajak. Adapun penyitaan mulai dilaksanakan Rabu (17/11/2021) terhadap warga penunggak pajak di Kalurahan Baleharjo dan Mulo di Kapanewon Wonosari.
Sedangkan pada Kamis (18/11/2021) dilakukan penyitaan berupa lahan milik penunggak pajak di Kapanewon Karangmojo. “Untuk yang terbesar ada di Baleharjo karena nominalnya mencapai Rp9,485 miliar,” kata Veronica, Kamis.
Baca juga: Syukurlah...Sempat Didera 2 Klaster, Covid-19 di Sleman Berhasil Ditekan
Dia menjelaskan, untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tidak hanya dengan penyitaan aset karena juga ada upaya penahanan badan. Meski demikian, Veronica memastikan selama bertugas di KPP Wonosari belum ada penunggak yang ditahan.
“Masih dilakukan dengan upaya konseling dan penyitaan aset karena jika sampai ditahan, KPP juga harus menanggung biaya hidup wajib pajak selama ditahan,” katanya.
Kepala Kanwil Direktorat Jederal Pajak DIY, Yoyok Satiyotomo mengatakan, gijzeling atau penahanan badang penunggak pajak merupakan upaya terakhir. Langkah ini sudah dilakukan kepada salah satu wajib pajak di Kabupaten Sleman. “Kami terpaksa menahan karena yang bersangkutan sebenarnya memiliki kemampuan membayar, tapi tidak ada itikad baik melunasinya,” katanya.
Menurut Yoyok untuk penagihan pajak tertunggak, petugas tidak menerapkan aturan yang kaku. Ia pun mencontohkan, penyitaan aset milik warga Baleharjo, Kapanewon Wonosari berinisial S tidak serta merta dilakukan. Sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang No.19/2000 tentang Penagihan, penyitaan aset dilakukan dalam kurun waktu 21 hari setelah diterbitkannya surat ketetapan pajak tertunggak.
Meski demikian, lanjut dia, ada kelonggaran waktu bagi wajib pajak asalkan memiliki itikad baik melunasi yang menjadi tanggungannya. “Buktinya kasus di Beleharjo, surat ketetapan dikeluarkan pada 2019 lalu, tapi penyitaan dilakukan sekarang [Rabu 17/11]. Ya kalau tidak kuat membayar secara langsung, tunggakan bisa dibayar dengan mengangsur,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pilur Gunungkidul dimulai. Dua lurah kembali menghadapi istri sebagai calon karena tidak ada bakal calon lain yang mendaftar.
Pembangunan TPR Tepus Gunungkidul mulai berjalan dengan kontrak Rp728,1 juta. Sementara TPR JJLS masih menggunakan bangunan lama.
Kortastipidkor Polri menggeledah kantor dan rujab Bupati Gowa terkait dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi PBG 2025-2026 dan TPPU.
Status Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga ke Waspada setelah aktivitas menurun. Radius 2 km dari pusat aktivitas masih terlarang.
BMKG memprediksi musim hujan 2026/2027 datang lebih lambat di 529 ZOM akibat El Nino sangat kuat yang bertahan hingga awal 2027.
Kasus ISPA di wilayah terdampak karhutla tembus 151.000. Kemenkes mengerahkan 1.898 tenaga kesehatan ke tujuh provinsi.