Daihatsu Perkuat Kedekatan Lewat Kumpul Sahabat Serentak
Daihatsu terus mendekatkan diri kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui semangat campaign “Karena Kamu Ada”.
Heroe Poerwadi (kanan) saat membuka acara Diseminasi Upah Minimum Kota Jogja Tahun 2022 di Burza Hotel, Mantrijeron, Jogja, Rabu (24/11).
Harianjogja.com, JOGJA—Pemkot Jogja melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) menggelar diseminasi Upah Minimun Kota (UMK) 2022. Ada sekitar 70 peserta yang datang. Mereka merupakan perwakilan perusahaan di Kota Jogja.
Hadir dan membuka acara, Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan apabila UMK Jogja merupakan hasil perhitungan berbagai hal, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, jumlah anggota keluarga, kebutuhan kalori, dan lainnya. Adapun dua poin utama pertimbangan yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Dari pertumbuhan ekonomi maupun inflasi, diambil angka yang tertinggi di antara keduanya. Di Jogja lebih tinggi pertumbuhan ekonominya dibanding inflasi, maka yang digunakan pertumbuhannya," kata Heroe dalam acara Diseminasi Upah Minimum Kota Jogja Tahun 2022 di Burza Hotel, Mantrijeron, Jogja, Rabu (24/11/2021).
Pada kuartal pertama, pertumbuhan ekonomi di Jogja sekitar 5%. Sementara pada kuartal berikutnya meningkat menjadi sekitar 11%. Angka ini tertinggi di Pulau Jawa.
Menjelang kembali beroperasinya kampus di Jogja, potensi pergerakan ekonomi juga semakin tinggi. Terlebih dengan letak geografis Jogja yang berada di tengah, maka wisatawan juga memiliki kecenderungan berkunjung ke Jogja. Selama akhir pekan ada sekitar 600 bus wisata yang masuk Jogja. Sementara untuk kendaraan pribadi sekitar 1.300 unit. "Inilah potensi yang akan kami garap, agar geliat yang sudah ada di depan mata bisa didorong memberi dampak baik pada perekonomian," kata Heroe.
Kepala Dinsosnakertrans Jogja, Maryustion Tonang berharap geliat ekonomi di Jogja tetap beriklim bagus, meskipun masih di masa pandemi Covid-19. Iklim ini tentunya dengan mengedepankan norma dan kaidah yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang No.11/2020 Cipta Kerja yang ditindaklanjuti Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan, maka UMK ini akan berlaku sejak 1 Januari 2022. "Semoga kegiatan sosialisasi terkait dengan regulasi ini bisa menjadi pemahaman bersama, baik perusahaan maupun pekerja," kata Maryustion.
Salah satu narasumber, dosen Universitas Islam Indonesia, Arif Hartono mengatakan apabila formulasi UMK berbasis perhitungan ekonomi. Pada tahun berikutnya, sangat mungkin terjadi perubahan lantaran kondisi ekonomi yang dinamis.
"Formulasi UMK tidak mungkin ada akal-akalan. Tidak perlu berdebat dalam perspektif politik. Formula bisa di-challange, proses perkembangan boleh untuk formulasi berikutnya," kata Arif yang juga anggota Dewan Pengupahan DIY. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Daihatsu terus mendekatkan diri kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui semangat campaign “Karena Kamu Ada”.
Kecelakaan di Jalan Terong–Mangunan Bantul menewaskan pejalan kaki. Polisi sebut jarak dekat jadi penyebab utama.
KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung dan sejumlah kepala dinas terkait dugaan aliran uang kasus pemerasan Bupati nonaktif.
Motif pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja terungkap. Geng Vozter disebut patroli menjaga wilayah usai info tawuran.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.